BP2MI Apresiasi Kinerja dan Tindakan Cepat Polri Ungkap TPPO

oleh -
BP2MI Apresiasi Kinerja dan Tindakan Cepat Polri Terkait TPPO
Kepala BP2MI Benny Rhamdani dan jajaran saat konferensi pers terkait apresiasi dan terimakasihnya kepada Polri atas kerja kolaboratif menangani masalah TPPO, Kamis (8/6/2023).

JAKARTA, sorotindonesia.com – Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengapresiasi Polri atas kerja kolaboratifnya dalam menindaklanjuti masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Benny Rhamdani menyebut jajaran Kepolisian telah bergerak cepat dalam menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi dan menjalankan implementasi MoU No. 33/KA-MoU/X/2021, No. NK/32/X/2021 tentang Pencegahan dan Penegakan Hukum dalam rangka Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Kami sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Kepolisian Republik Indonesia atas gerak nyata dan tindakan cepat yang dilakukan Kapolri dan seluruh jajaran,” kata Benny dalam Konferensi Pers di ruang Command Centre, Kamis (8/6/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Benny turut menyampaikan apresiasinya kepada kinerja pemerintah daerah dalam hal pengungkapan TPPO. Terbaru, tercatat jumlah pengungkapan kasus TPPO terbanyak berada di wilayah DKI Jakarta dengan 506 kasus, Jawa Barat 264 kasus dan Kepulauan Riau 139 kasus. Kemudian Jawa Timur 96 kasus, dan NTB 92 kasus.

Selanjutnya, Benny menerangkan secara rinci bahwa modus TPPO terbesar meliputi kasus pekerja seks komersial (PSK) perempuan di bawah umur dengan 207 perkara, Pekerja Migran Indonesia dengan 122 perkara, pekerja domestik 30 perkara dan Anak Buah Kapal (ABK) 14 kasus. Kemudian modus penipuan daring online scamming yang terjadi di sejumlah negara ASEAN.

”Kamboja 864 kasus, Filipina 107 kasus, Myanmar 81 kasus), Laos 102 kasus dan Thailand 31 kasus,” tambahnya lagi.

Benny menyatakan secara tegas bahwa Indonesia tengah dalam situasi darurat penempatan pekerja ilegal. Walaupun demikian, Dia menekankan bahwa praktik kejahatan TPPO ini telah berlangsung lama, tak sebatas dalam beberapa tahun ke belakang.

“Ada beberapa pihak yang menyampaikan seolah-olah yang dimaksud darurat penempatan ilegal atau maraknya tindak pidana perdagangan orang itu terjadi di satu atau dua tahun terakhir. Ini sangatlah keliru,” tegasnya lagi.

Benny menyampaikan bahwa sejatinya sinyal tentang praktik TPPO para WNI ini telah disampaikan oleh Bank Dunia dari 2017. Merujuk data Bank Dunia kala itu, terdapat 9 juta WNI yang bekerja di luar negeri, padahal sebenarnya hanya ada 3,6 juta WNI secara resmi tercatat.

Asumsinya di tahun itu ada 5,4 juta orang Indonesia yang bekerja di luar negeri yang unprosedural dan sangat kita yakini adalah mereka korban TPPO,” pungkasnya.***

Comments

comments