BKIPM Bandung Serahkan Labi-labi Hasil Sitaan Kepada BBKSDA Jabar

oleh -

CIMAHI – Balai Karantina Ikan (BKIPM) Bandung laksanakan acara serah terima hewan labi-labi hasil penahanan di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, pada tanggal 4 November lalu kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat di Kantor BKIPM Jl Ciawitali, Kota Cimahi, Selasa (14/11/2017).

Labi-labi (Amyda cartilaginea) yang diserahkan kepada BBKSDA Jabar tersebut, saat akan ditahan rencananya akan dikirim melalui kargo. Penahanan dilakukan karena tidak dilengkapi dokumen karantina ikan, tidak dilaporkan kepada petugas BKIPM, dan tidak dilengkapi SATS-DN (Surat Angkut Tumbuhan Satwa-Dalam Negeri) dari Balai Konservasi.

Dijelaskan pada kesempatan tersebut oleh Kepala BKIPM Bandung, Dedy Arief Hendriyanto, Labi-labi merupakan jenis hewan yang aktifitas niaganya diatur karena masuk kategori Appendix Cites (Convention of International Trade in Endangered Species of Fauna and Flora) II, yang berarti perdagangan atau pengeluarannya dibatasi dan wajib memiliki ijin angkut dari konservasi. “Kami, BKIPM sebagai eksekutor terakhir yang dapat menentukan komoditi perikanan dapat keluar atau masuk, senantiasa mewaspadai modus operandi tindak pelanggaran ataupun penyelundupan yang biasa terjadi, yaitu dengan memalsukan pemberitahuan tentang isi,” jelas Dedy.

Tanda tangan berita acara serah terima hewan labi-labi dari BKIPM Bandung kepada BBKSDA Jawa Barat
Tanda tangan berita acara serah terima hewan labi-labi dari BKIPM Bandung kepada BBKSDA Jawa Barat, Selasa (14/11/2017).

Kejadian di Bandara Husein Sastranegara itu, Labi-labi yang berhasil ditahan lalu diserahkan kepada Kepala Pos BKSDA Bandara untuk kemudian dititipkan kepada BKIPM Bandung untuk tujuan edukasi kepada masyarakat.

Menurut Dedy, sanksi yang diberikan kepada pelaku jika sengaja melakukan pelanggaran adalah Undang-undang Konservasi Kementerian LHK. Bisa juga diterapkan berlapis dengan Undang-Undang No. 16 tahun 1992 tentang karantina ikan, hewan dan tumbuhan dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta.

“Namun demikian masih dimungkinkan adanya pembinaan terhadap pelaku oleh pihak BKSDA, tentunya sesuai dengan analisa resiko,” terangnya.

Untuk meminimalisir dan menekan pelanggaran yang bisa saja terjadi, Dedy menghimbau kepada masyarakat, apabila mengirimkan komoditi perikanan agar menghubungi BKIPM setempat untuk mendapatkan arahan lebih lanjut. “Terhadap komoditi yang dilindungi, hendaknya jangan dikirim,” ujar Dedy mengingatkan.

Terkait dengan kerjasama dan sinergi antar lembaga dalam pengawasan lalu lintas niaga hewan yang menjadi bagian BKIPM, Diungkapkan oleh Dedy bahwa sinergi yang sudah terjalin selama ini ditujukan juga untuk memperkuat tugas dan fungsi BKIPM sebagai penjaga pintu gerbang dan memperkuat pilar Kedaulatan. “Kami akan terus memperketat pengawasan dengan otoritas kompeten lain untuk bersama-sama melaksanakan tugas dan fungsi kami terkait dengan kedaulatan sumber daya alam hayati Indonesia. [*]

Comments

comments