Bea Dan Cukai Bandara Soetta Gagalkan Upaya Penyelundupan Kura-Kura Dan Salamander Ilegal

oleh -
Acara Pers Conference di Kantor Bea Cukai Soetta terkait Penegahan Satwa Jenis Kura - Kura oleh Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, di Media Center Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta

TANGERANG,- Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 471 ekor kura-kura dan 24 ekor salamander ilegal yang dikemas dalam 16 kemasan di Terminal Kedatangan 2D bandara Soetta pada tanggal 17 April 2018 lalu.

Pengungkapan ini disampaikan oleh Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bandara Soetta, Hengky Aritonang, kepada wartawan saat acara konferensi pers di Media Center Kantor Bea dan Cukai Bandara Soetta, Rabu (18/4/2018), sekitar pukul 16.15 Wib.

“Pencegahan berawal dari hasil pemindaian sinar X yang diduga berisi satwa hidup. Dari pemeriksaan awal tersebut, petugas Bea Cukai Soekarno Hatta melakukan pengecekan terhadap bagasi penumpang dengan disaksikan oleh pemilik barang, Hertanto, yang datang dari Hongkong menumpangi pesawat Cathay Pacitic CX 797,” terang Hengky.

Dilanjutkan dalam keterangannya, “Hasil pemeriksaan fisik tersebut ditemukan kantong-kantong berisi satwa hidup dan petugas Bea Cukai kemudian meminta penumpang untuk menyerahkan dokumen perizinan yang diwajibkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian hasil pemeriksaan fisik lebih lanjut, diketahui bahwa koper yang dibawa oleh penumpang tersebut adalah 471 ekor kura-kura dan 24 ekor salamander dan penumpang tidak dapat menunjukkan dokumen perizinannya,” ungkap Hengky.

Sejumlah kura-kura hasil pencegahan Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta yang dibawa oleh penumpang pesawat Cathay Pacific dari Hongkong

Disebutkan, berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan nomor 447 tahun 2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar diatur beberapa hal sebagai berikut, Spesimen dan jenis-jenis yang tidak dilindungi dan termasuk dalam Appendika CITES dapat dibawa baik untuk ekspor, re-ekspor, maupun impor sebagai barang bawaan, maupun cinderamata setelah mendapatkan izin (CITES permit).

Peredaran komersial luar negeri baik ekspor, impor. re-ekspor maupun introduksi dari laut wajib disertai dengan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Luar Negeri (SATS-LN). Petugas Balai atau Bea Cukai atau Karantina memeriksa dan melakukan verifikasi kesesuaian antara specimen dan data dalam SATS-LN, atau dalam hal impor dengan izin CITES negara.

“Sehubungan dengan hal di atas, maka atas barang yang dicegah berupa 471 ekor kura-kura dan 24 ekor salamander diserahkan kepada Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam melalui Kantor Seksi Wilayah II Tegal Alur, DKI Jakarta, guna penanganan lebih lanjut,” pungkas Hengky.

Pada kesempatan konferensi pers tersebut turut hadir, Kepala Bidang Kepatuhan Internal dan Layanan Informasi Dadan Farid, Kepala Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Bandara Soetta Imam Djajadi, Kasie Penindakan Hewan BBKP Bandara Soetta drh. Wirokartiko S, dan perwakilan BKSDA DKI Jakarta, Edi Buyono. [Rl/Bhq]

Comments

comments