Ada 6.605 Data Ganda Pemilih Di Kota Bandung

oleh -
Ketua KPU Kota Bandung Rifki Ali Mubarok dan Ketua Panwaslu Kota Bandung Farhatun Fauziyyah dalam kegiatan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandung serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2018

BANDUNG,- Panwaslu Kota Bandung Kota Bandung memberikan rekomendasi kepada KPU agar mengkaji selisih data pemilih pada DPT hasil pemuktahiran yang diumumkan saat Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandung serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2018 yang dilaksanakan di Hotel Papandayan, Kamis (19/4/2018).

Jumlah DPT berdasarkan Sidalih (Sistem Informasi Daftar Pemilih) sebanyak 1.656.017, namun berdasarkan pemuktahiran di tingkat PPK ada 1.665.622. Terdapat selisih angka 6.605 pemilih yang diklaim sebagai data pemilih ganda.

“Untuk terkait DPSHP yang di pleno-kan hari ini, kita dari Panwas merekomendasikan beberapa hal terkait perbedaan sistem yang dipakai antara PPK yang akhirnya dipakai oleh KPU untuk di share secara nasional. PPK itu menggunakan sistem Si Coklit, kalau KPU menggunakan sistem Sidalih, karena untuk mempermudah proses supaya data itu tidak acak-acakan lagi di tingkat nasional. Tapi disini kita menemukan kegandaan yang jumlahnya cukup fantastis, yaitu 6.605,” ujar Ketua Panwaslu Kota Bandung, Farhatun Fauziyyah, saat wawancaranya dengan wartawan seusai rapat pleno tersebut.

Dilanjutkan oleh Farhatun, “Kita merekomendasikan data ganda itu seperti apa, bentuknya seperti apa, apakah by name by address-nya, nah itu yang ingin kami tau, agar kegandaan tersebut darimana dan sejauh mana dan sampai kapan kegandaan ini bisa dihapus dari data Sidalih yang sekarang digunakan oleh KPU. Batas waktu dihapusnya kapan, ini yang kami rekomendasikan,” terangnya.

Baca Juga:  Panwaslu Kota Bandung Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Dengan Media Massa

Pada kesempatan tersebut Panwaslu juga mensikapi daftar pemilih tambahan yang nanti akan muncul. “Terkait Daftar Pemilih Tambahan, ini juga yang perlu dievaluasi, karena sifatnya dinamis, perubahannya bisa setiap jam, tapi kan ada batasnya, selesai di Bulan April untuk Pilkada. Seperti misalnya, siapapun yang masuk 17 tahun itu bisa masuk ke daftar pemilih dan melakukan perekaman (KTP). Bahkan di Kota Bandung itu masih memasukan 9.000 data yang belum terekam KTP. Kenapa itu dimasukan ke dalam DPSHP, karena itu sudah ada kesiapan dari Disdukcapil bahwa yang 9.000 itu betul warga Kota Bandung, sesuai dengan database Kota Bandung,” jelas Farhatun.

“Tapi juga perlu disosialisasikan bahwa selain membawa formulir C6 juga membawa KTP. DPT itu merupakan hal yang krusial di Pemilu atau Pilkada, karena 1 orang saja tidak terakomodir hak suaranya, itu pelanggaran, dan bisa masuk ke pelanggaran pidana. Kemudian juga selain pidana, kita sebagai penyelenggara kena kode etik juga. Jadi masyarakat yang mempunyai hak pilih kita selalu optimalkan agar terakomodir hak pilihnya,” pungkas Farhatun.

Baca Juga:  Panwaslu Kota Bandung Ajak Ormas Dan OKP Partisipatif Dalam Pengawasan Pemilu 2019

Ditemui terpisah, Ketua KPU Kota Bandung, Rifki Ali Mubarok, mengatakan bahwa masyarakat bisa mengecek apakah sudah masuk ke dalam daftar pemilih atau belum, salasatunya dengan menggunakan aplikasi daring. “Untuk mengecek apakah sudah masuk ke dalam daftar pemilih, masyarakat bisa melihat di PPS atau Kantor Kelurahan atau menghubungi KPU Kota Bandung. Bisa juga men-download aplikasi Sijalih (Sistem Informasi JABAR Memilih) di playstore yang dibuat oleh KPU Provinsi Jawa Barat. Di aplikasi tersebut tinggal dimasukan NIK yang bersangkutan, jika ada, nanti muncul TPS-nya juga,” ungkap Rifki.

DPSP

Dijelaskan oleh Rifki, “Bila ada warga yang belum masuk ke dalam DPT, maka akan dimasukan ke dalam daftar pemilih tambahan, Daftar Pemilih Tetap Tambahan. Dengan ketentuan yang bersangkutan mempunyai KTP elektronik atau surat keterangan. Dan yang bersangkutan memilih berdasarkan KTP dan surat keterangan,” jelasnya.

Untuk pemilih tambahan ini diakui oleh Rifki bahwa pihaknya tidak menargetkan jumlah tertentu. “Jumlah tambahan ini sudah kami siapkan sesuai jumlah suara yang kami siapkan, yakni berdasarkan DPT dengan tambahan 2,5 persen,” terangnya. [St]

Comments

comments