JAKARTA – Lelang non eksekusi wajib eks KRI Tanjung Nusanive dengan nomor lambung kapal 973 yang berasal dari Kolinlamil TNI AL yang dilaksanakan oleh KPKNL Jakarta V, pada hari ini, Jumat (19/7/2024), menuai protes keras dari salasatu peserta lelang, yakni PT Pilar Bahtera Energi.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Artha Wijayakusumah selaku Legal Manager dari PT Pilar Bahtera Energi dihadapan awak media usai kegiatan lelang.
Menurut Artha, lelang kapal tersebut sarat dengan indikasi kecurangan yang dilakukan oleh panitia lelang, diantaranya persyaratan peserta lelang yang diubah atau dihapus jelang penutupan lelang hari ini tanggal 19 Juli 2024 pukul 10.30 WIB.
“Disini saya mau menyampaikan terkait lelang yang diadakan oleh KPKNL Jakarta V, kami selaku perusahaan yang mengikuti lelang di tempat tersebut mengindikasikan adanya kecurangan yang dilakukan panitia penyelenggara, karena persyaratan yang sudah kami lengkapi untuk mengikuti persyaratan lelang, tiba-tiba di tengah jalan persyaratan tersebut dihapus oleh panitia,” ungkapnya.
Artha menuding perubahan aturan persyaratan peserta lelang itu diubah oleh panitia lelang di last minute karena sengaja untuk meloloskan oknum perusahaan yang sudah dikantongi rekanan panitia.
“Kami mengindikasikan adanya persekongkolan dan adanya kerjasama untuk meloloskan sejumlah perusahaan yang diduga sudah memiliki hubungan dengan panitia penyelenggara lelang untuk bisa mengikuti lelang tersebut,” ujar Artha.
Merasa dicurangi, Artha menyebut akan mengajukan gugatan terhadap proses dan hasil lelang eks KRI Tanjung Nusanive yang dilaksanakan oleh KPKNL Jakarta V ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) dan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha).
“Kami dari tim legal PT Pilar Bahtera Energi akan mengajukan gugatan ke PTUN dan juga KPPU,” tegasnya.
Kesempatan yang sama, Chairman PT Pilar Bahtera Energi, Onny Salehoeddin, membeberkan bahwa pihaknya menghormati aturan persyaratan yang ditetapkan oleh panitia yang diumumkan melalui mass media untuk dapat mengikuti proses lelang non eksekusi wajib eks KRI Tanjung Nusanive oleh KPKNLĀ Jakarta V. Bahkan pada proses lelang yang dibuka sejak tanggal 12 Juli 2024 lalu itu, dari pihaknya ada enam tim yang mengajukan pesyaratan lelang, namun hanya tiga yang masuk dan tiga lainnya ditolak dengan alasan persyaratan yang kurang memadai.
“Sebenarnya kita dari perusahaan ada enam tim yang memasukan persyaratan lelang yang notabene sudah menjadi rekanan TNI AL. Jadi, berjalannya waktu (proses lelang), tiga perusahaan ditolak ikut lelang dengan alasan syarat administrasi, tapi tiga perusahaan kita lainnya, antara lain PT Pilar Bahtera Energi ini masuk,” jelas Onny mengawali.
Onny mengaku maklum dengan kondisi tersebut, namun menjadi berbeda tatkala mengetahui panitia secara sepihak mengubah persyaratan peserta lelang di jelang hari terakhir.
“Kami merasa dicurangi, karena dokumen yang kita masukan dari awal sebagai persyaratan yang sudah disepakati itu sudah masuk semua, tapi ternyata di last minute kemarin, sekitar jam 4.30 (sore) itu malah dibebaskan. Jadi PT-PT yang diduga tidak kompeten, itu bisa masuk semua. Jadi saya merasa dirugikan akan hal ini,” ujar Onny.
Salasatu dokumen yang harus ditempuh untuk menjadi peserta lelang non eksekusi wajib eks KRI Tanjung Nusanive itu, yang diumumkan melalui mass media, adalah security clearance. Hal tersebut dijelaskan oleh Humas PT Pilar Bahtera Energi, Azhar Muhammad.
“Surat security clearance itu mendapatkannya harus menempuh kelengkapan item yang sudah ditentukan oleh panitia. Itu ada sekitar 12 item, diantaranya surat pailit, pajak harus lengkap, kemudian ada laporan keuangan dari akuntan publik, NPWP, gudang, dan lain-lain. Perusahaan kami sudah memenuhi persyaratan tersebut, dan sudah keluar security clearance-nya,” ucapnya.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Azhar bahwa perusahaan yang memenuhi persyaratan yang ketat hingga mengantongi security clearance tersebut sampai kemarin tanggal 18 Juli 2024 ada tiga perusahaan, termasuk perusahaan PT Pilar Bahtera Energi.
“Nah, kejadiannya itu setelah kemarin sekitar jam 16.00 WIB, atau sehari jelang penutupan, persyaratan peserta lelang yang banyak itu dihapus. Sehingga itu membuka peluang banyak perusahaan yang kita tidak tau screening-nya seperti apa, bisa mengikuti lelang. Artinya, ada dua pertanyaan disini, satu, apa dasar menghapus aturan itu, setelah kami konfirmasi tadi, katanya hanya urusan biar ramai yang ikut, dan ini menurut kami alasan yang tidak masuk akal,” tegas Azhar.
Azhar berpendapat, kalaupun perusahaan yang layak ikut lelang jumlahnya dirasa sedikit, sehingga dibuat kebijakan dengan melonggarkan aturan, itu tidak fair.
“Sebaiknya lelang hari ini dibatalkan, lalu dibuka pengumuman baru. Tapi persoalannya kan ada tiga perusahaan pendaftar yang sudah dinilai memenuhi persyaratan untuk ikut lelang hari ini, harusnya kan lelang itu diikuti perusahaan yang memenuhi syarat saja di hari terakhir ini. Bukannya di last minute, dihapus syaratnya, dilonggarkan, sehingga membiarkan yang lainnya masuk. Bukanya pun ngga tanggung-tanggung, ada 22 perusahaan yang masuk terakhir,” terang Azhar, geram.
Terlebih lagi, informasi yang didapat oleh Azhar, pemenang lelang eks KRI Tanjung Nusanive itu adalah dari perorangan, sedangkan nilai lelang tersebut targetnya diatas Rp 10 miliar.
“Sampai lelang pukul 10.30 WIB, pemenang ini dari perseorangan. Ini kan ada banyak kejanggalan-kejanggalan. Kami minta dan tuntutan dari kami, satu, kami merasa didzalimi, kedua, kami minta lelang ini diperluas atau dibatalkan karena ada cacat prosedur. Ketiga, proses lelang seperti ini dievaluasi lagi, karena sangat merugikan publik. Kami untuk apa dong melengkapi syarat yang begitu ketat, namun di last minute persyaratan seperti itu dihapus tanpa ada dasar,” pungkas Azhar.*