Madiun – SW (40th) warga Dsn. Setemon, Ds/Kec. Kebonsari, Kab. Madiun harus meringkuk di sel tahanan Polres Madiun. Ia ditangkap unit Buser Satreskrim Polres Madiun karena melakukan transaksi judi togel pada Kamis sore (05/01/2017).
Kasat Reskrim Polres Madiun Ajun Komisaris Polisi Hanif Fatih Wicaksono, S.I.K. mengatakan, penangkapan SW adalah tindak lanjut dari informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang keberadaan perjudian togel di Dsn. Setemon, Ds/Kec. Kebonsari, Kab. Madiun
“Setelah diselidiki, akhirnya Polisi mengantongi nama SW,” kata Hanif.Menurut Hanif, penangkapan SW yang terjadi sekitar pukul 14.30 WIB. Setelah Polisi mengintai SW yang terlihat sibuk sedang melayani pembeli nomor togel, Polisi langsung menyergap SW.“Ternyata benar, setelah digeledah.
Judi Togel
Polisi menemukan uang tunai sebesar Rp. 227.000,- yang disimpan di saku baju pelaku, 1 buah handphone, 2 bendel kupon / nota, 13 lembar ramalan, 2 buah bolpoin dan 1 buah buku tafsir mimpi berada di meja rumah tersangka,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SW akhirnya digelandang ke Mapolres Madiun. Tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian. (and)