Sosialisasikan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

oleh -
Sosialisasikan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Madiun – Guna meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi dan kerugian terhadap keuangan negara, unit Tipikor Satreskrim Polres Madiun menggelar sosialisasi anti Korupsi.

Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan Pungli di Desa Ngepeh, Kec. Saradan, Kabupaten Madiun. Kamis (05/01/2017).Sebagai Narasumber dalam kegiatan sosialisasi adalah Kanit Tipikor Satreskrim Polres Madiun Iptu Afin Choirudin, S.H. dan peserta sosialisasi adalah Perangkat Desa Ngepeh, Kec. Saradan  ditambah BKD, LPKMD dan Tokoh Masyarakat Desa Ngepeh.

Sosialisasikan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Sosialisasikan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Kegiatan Sosialisasi ini sebagai upaya pencegahan penyelewengan anggaran dari Pemerintah dan untuk peningkatan pemahaman serta pengetahuan SKPD di lingkungan pemerintah Kecamatan Saradan.

Baca Juga:  Dugaan Kasus Korupsi di Sekretariat DPRD Kota Banjar Naik ke Tahap Penyidikan

khususnya Desa Ngepeh tentang segala bentuk tindak pidana korupsi serta memahami definisi konsep dan operasional tindak pidana korupsi, sekaligus membedakan kesengajaan dan ketidaksengajaan dalam korupsi maupun pengguna wewenang.

Sehingga dengan kegiatan ini diharapkan dapat menjauhi dan terhindar dari tindak pidana korupsi maupun penyelewengan dana tata kelola desa yang diberikan pemerintah untuk pemabangunan insfrastuktur desa. (and)

DPSP
Baca Juga:  Dinilai Lamban Tetapkan Tersangka Korupsi, Aktivis Geruduk Kantor Kejati Jabar

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.