Tasikmalaya, SII – Dinas Satuan Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tasikmalaya menutup arena adu ketangkasan domba di Kampung Gani Mukti, Desa Santana mekar Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya.
Kepala Bidang Ketentraman dan ketertiban umum Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tasikmalaya, Dadang Tabroni SH.MH mengatakan “Penutupan Arena tersebut sebagai tindak lanjut dari musyawarah satu minggu kebelakang dengan para Warga, Tokoh masyarakat, MUI dan Muspika Kecamatan Cisayong,” ungkapnya di lokasi arena adu ketangkasan domba (18/01/17).
Ketua MUI Kecamatan Cisayong, KH Jaja Jamaludin mengatakan “masyarakat meminta fatwa hukum adu domba kepada MUI,” hasil musyawarah Ketua MUI, para Kiyai dan komisi fatwa, keluarlah hukum bahwa adu domba dan adu-aduan yang lainya haram hukumnya,” jelasnya.
Setelah keluar hukum tersebut, kata dia, Muspika, Ketua MUI dan APDESI (Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia) Kecamatan Cisayong melaksanakan musyawarah. Lalu muncul kesepakatan bersama bahwa adu-aduan di wilayah Kecamatan Cisayong, khususnya ketangkasan adu domba,itu tidak boleh di laksanakan. (BS)