Pemerintah KBB Tegaskan KTP Elektronik Berlaku Seumur Hidup

oleh -
Pemerintah KBB Tegaskan KTP Elektronik Berlaku Seumur Hidup

Bandung, Ada warga yang masih bingung dan bertanya kepada perangkat pemerintah KBB, apakah KTP elektronik miliknya yang tercetak disitu habis masa berlakunya tahun 2017 perlu diperpanjang/diganti ataukah tidak.

Menjawab adanya kebingungan warga itu, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI bernomor 470/296/SJ tertanggal 29 Januari 2017 yang ditujukan kepada para Gubernur dan Bupati/Walikota serta ditembuskan pada Presiden RI (sebagai laporan), Menko Polhukkam, Kepala Biro dan Dinas yang membidangi Kependudukan Provinsi seluruh Indonesia dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Baca Juga:  Presiden Jokowi perintahkan KPK agar memproses korupsi dana KTP-E
Pemerintah KBB Tegaskan KTP Elektronik Berlaku Seumur Hidup
Kadisdukcapil KBB, Wahyu Diguna

“Dalam Surat Edaran Mendagri itu di sampaikan bahwa KTP elektronik (KTP-el) yang diterbitkan sebelum UU No. 24 tahun 2013 ditetapkan berlaku seumur hidup, dengan demikian KTP-el yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya”, jelas Kadisdukcapil KBB Wahyu Diguna melalui pesan singkatnya kepada SII, (30/1).

Diakui oleh Wahyu jika sampai saat ini masih ada warganya yang belum mengetahui jika KTP-el berlaku seumur hidup, Surat Edaran yang diterbitkan oleh pemerintah itu merupakan penegasan pada warga agar semuanya dapat memahami, “Walapun tertulis ada masa berlakunya, tapi sudah tidak perlu diperpanjang”, pungkasnya.

Baca Juga:  Warga Jalupang Mariuk Apresiasi Infrastruktur Jalan Yang Dibangun Pemerintah Desa Girimukti

Sebelumnya, pemerintah juga sudah pernah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 470/327/SJ tertanggal 17 Januari 2014 perihal perubahan kebijakan dalam penyelelenggaraan administrasi kependudukan, memperhatikan amanat UU Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.





Comments

comments