SEMARANG , sorotindonesia.com – Beredar panduan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah terkait haram memilih pemimpin tak seakidah di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Kabar itu beredar dari surat yang dikeluarkan melalui Focus Group Discussion (FGD) Komisi Fatwa MUI Jawa Tengah pada Sabtu (23/11/2024) di Pondok Pesantren Fadhlul Fadhlan, Kota Semarang.
Surat tersebut merujuk pada Tausiah Kebangsaan Majelis Ulama Indonesia terkait Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 dengan nomor: Kep-74/DP-MUI/XI/2024. Dalam surat ini, MUI Jawa Tengah menyampaikan tiga poin utama yang berkaitan dengan hak dan kewajiban umat Islam dalam memilih pemimpin:
Poin pertama adalah memilih dalam Pemilihan Umum adalah hak konstitusional demikian juga menggunakan hak pilih berdasarkan kecenderungan agama, suku, dan kelompok.
Yang kedua umat islam wajib memilih calon pemimpin yang seakidah, amanah, jujur, terpercaya, serta memperjuangkan kepentingan dan syiar Islam.
Dan terakhir yakni memilih pemimpin yang tidak seakidah atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang seakidah hukumnya haram.
Surat ini ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Tengah, Dr. KH. Fadholan Musyaffa’, Lc., MA., dan Sekretaris, Prof. Dr. KH. Ahmad Izzuddin, M.Ag. Selain itu, Ketua Dewan Pimpinan MUI Jawa Tengah, Dr. KH. Ahmad Darodji, M.Si. dan Sekretaris, Drs. KH. Muhyiddin, M.Ag., turut membubuhkan tanda tangan pada surat tersebut.