“Harapan kami, pemangku kepentingan mendukung pemberantasan pelanggaran aktivitas tambang pasir. PT Parama Miguni Bumi dapat berhenti, atau tutup permanen. Pemilik atau pengelola sudah kebablasan sudah merasa mirip paling penguasa,” imbuh Leo Setia Raharjo.
“Bapak Kapolda Ahmad Luthfi hingga bapak Bupati Kendal, Dico Ganinduto semoga dapat memberikan perhatiannya. Belum lengkapnya ijin tambang pasir telah merugikan desa Winong, Kabupaten Kendal,” sambungnya.
Tidak berhenti di situ, pihaknya bersama seluruh warga desa Winong yang dirugikan juga akan melaporkan ke lembaga lain, seperti KP2KKN Jateng serta Ombudsman Jateng dalam waktu dekat.
“Namun, sebelum itu semoga sesuai aturan yang berlaku melalui Perda ijin tambang pasir. Bupati Kendal, bapak Dico Ganinduto dapat memberikan akses penutupan atau segel operasional,” ucap Leo Budi Setia Raharjo selaku perwakilan warga. (rf)






