Jabatan Kepala Desa dan Anggota BPD Desa Langensari Diperpanjang dan Dikukuhkan Pj Wali Kota Banjar

oleh -
Jabatan Kepala Desa dan Anggota BPD Desa Langensari Diperpanjang dan Dikukuhkan Pj Wali Kota Banjar

BANJAR, Sorotindonesia.com — Penjabat Wali Kota Banjar mengukuhkan perpanjangan Jabatan Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kota Banjar, beberapa hari lalu, yang bertempat di Aula Somahna Bagja Dibuana, Setda Kota Banjar, Jawa Barat.

Kepala Desa yang diperpanjang berjumlah 15 orang dan anggota BPD sebanyak 106 orang di seluruh Kota Banjar.

Langensari diperpanjang dan dikukuhkan oleh Penjabat Wali Kota Banjar Hj. Ida Wahida HidayatiPengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kota Banjar.

Baca Juga:  Hadiri Peresmian CV Thomas Jaya Makmur, Pemkot Banjar Berharap Peningkatan Perekonomian dan Serapan Tenaga Kerja

Menurut Yanti Kepala Desa Langensari mengatakan, perpanjangan masa jabatan Kades dan BPD ini amanat UU Nomor 3 Tahun 2024.

” Perpanjangan 2 tahun masa jabatan Kepala Desa dan BPD dari 6 tahun menjadi delapan tahun, diharapkan berhasil memaksimalkan visi dan misi pembangunan Desa, setelah terhambat pandemi Covid- 19,” ucapnya. (*)

Baca Juga:  Ratusan Crosser Meriahkan Bhayangkara Kejurda MX I 2022 Di Kota Banjar

Comments

comments