BANJAR, Sorotindonesia.com — Penjabat Wali Kota Banjar mengukuhkan perpanjangan Jabatan Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kota Banjar, beberapa hari lalu, yang bertempat di Aula Somahna Bagja Dibuana, Setda Kota Banjar, Jawa Barat.
Kepala Desa yang diperpanjang berjumlah 15 orang dan anggota BPD sebanyak 106 orang di seluruh Kota Banjar.
Langensari diperpanjang dan dikukuhkan oleh Penjabat Wali Kota Banjar Hj. Ida Wahida HidayatiPengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kota Banjar.
Menurut Yanti Kepala Desa Langensari mengatakan, perpanjangan masa jabatan Kades dan BPD ini amanat UU Nomor 3 Tahun 2024.
” Perpanjangan 2 tahun masa jabatan Kepala Desa dan BPD dari 6 tahun menjadi delapan tahun, diharapkan berhasil memaksimalkan visi dan misi pembangunan Desa, setelah terhambat pandemi Covid- 19,” ucapnya. (*)