Audiensi dengan Inspektorat Kendal, FASMD Ungkap Mau Demo Besar

oleh -
oleh
Perwakilan FASMD berfoto bersama di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal. Foto: istimewa
Perwakilan FASMD berfoto bersama di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal. Foto: istimewa

KENDAL, sorotindonesia.com – Forum Aspirasi Masyarakat Desa (FASMD) berencana menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal. Rencana aksi ini disampaikan Ketua FASMD, Mukhalim, usai beraudiensi dengan Inspektorat Kendal, Selasa (2/9/2025).

“FASMD segera demo ke Bupati. Kita pastikan rencana itu digelar dalam waktu dekat,” ujar Mukhalim.

Ia menambahkan, aksi tersebut akan membawa sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak Bupati Kendal untuk mengawal kasus tukar guling tanah di Desa Nolokerto, Kecamatan Kaliwungu, yang diduga terdapat penyimpangan. Selain itu, FASMD juga meminta agar Kepala Desa Nolokerto segera dinonaktifkan dari jabatannya.

Baca Juga:  Gerak Cepat Kumpulkan Bupati-Wali Kota, Gubernur Ahmad Luthfi Instruksikan Ini untuk Pulihkan Jateng

Terkait audiensi dengan Inspektorat Kendal, Mukhalim menjelaskan bahwa pihaknya ingin mengetahui tindak lanjut laporan yang pernah diajukan pada 14 Agustus 2024 silam.

“Laporan itu sudah kita layangkan tahun lalu. Warga Desa Nolokerto ingin tahu sejauh mana penanganannya,” katanya.

Ia lantas memaparkan, kasus bermula dari proses tukar menukar tiga bidang tanah bondo deso dengan salah satu perusahaan swasta di Kaliwungu. Menurutnya, salah satu bidang tanah kini sudah dialihfungsikan dan diurug perusahaan meskipun izin tukar guling belum terbit.

Ia menduga terjadi penyimpangan dalam proses tukar guling karena penunjukan tim penilai atau appraisal dilakukan langsung oleh pihak perusahaan.

Baca Juga:  GP Ansor Kota Semarang Dirikan Posko Jaga Aspirasi Jaga Indonesia, Sia Tampung Aspirasi Tiap Hari

Sementara itu, Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Kendal, Bayu Aji, menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan FASMD.

“Untuk di Inspektorat prosesnya sudah selesai. Dan memang kami diminta Kejaksaan Negeri Kendal untuk memeriksa kasus itu,” jelas Bayu.

Ia menambahkan, Inspektorat telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan hasilnya sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Kendal pada 6 Agustus 2025. (***)

Comments

comments