KOTA BANJAR, (SI) — Sejak diberlakukannya masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) oleh Pemerintah Kota Banjar, sebanyak 393 orang terjaring razia oleh tim penegak disiplin Covid-19 Kota Banjar, Jawa Barat.
Menurut Asep Sutarno Kabid Gakda Satpol PP Kota Banjar, sejak diberlakukan masa AKB dari 29 Juli sampai 29 Agustus 2020, warga yang terjaring razia karena tidak memakai masker sebanyak 393 orang.
“Sejak diberlakukan masa AKB, 393 orang terjaring razia karena tidak memakai masker”, ucapnya saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (8/9/2020).
Ia menegaskan, sanksi yang diberikan masih terbilang ringan sanksi ringan, yakni berupa teguran, mengucapkan Pancasila atau menyanyikan lagu Indonesia Raya.
“Saat ini sebagian besar masyarakat Kota Banjar sudah mematuhi protokol kesehatan, adapun yang tidak memakai masker tersebut rata-rata alasannya lupa, tidak bawa”, jelasnya.
Sementara itu, di tempat terpisah, Walikota Banjar Hj Ade Uu Sukaesih mengatakan, di mada AKB ini semua elemen masyarakat harus menjadi penggerak dalam menyosialisasikan protokol kesehatan.
“Protokol kesehatan 3M, yaitu mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak, semua harus disiplin menerapkan protokol kesehatan”, pungkasnya. (Man)