BANDUNG – Sulton, anggota warga masyarakat yang tanahnya terdampak pembangunan proyek PLTA Upper Cisokan PT PLN Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah I, sejak hari Senin (24/7/2017) lalu, memasang portal dan boneka pocong di akses Upper Cisokan sebagai bentuk protes kepada pemerintah dalam upayanya mencari keadilan dan kepastian hukum.
Sulton menganggap PT PLN telah menyerobot tanah miliknya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap melalui putusan Mahkamah Agung No. 160K/TUN/2016 16 Juni 2016 dan hasil putusan PN Balebandung No. 187/Pdt.G/2016/PN Bandung 26 Januari 2017.
Selain itu proses banding masih terus berjalan di Pengadilan Tinggi antara Sulton dan Mumun cs yang telah menjual tanah milik keluarga Sulton kepada PT PLN Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah I.
Bukti kepemilikan tanah yang menjadi sengketa adalah SHM No.1 tahun 1982 atas nama Sanusi (ayah Sulton) yang sah dan masih berlaku yang saat ini dikuasai oleh Sulton.
Semua informasi itu dibeberkan oleh kuasa hukum Sulton, Roedy Wiranatakusumah, Hotma Agus Sihombing dan Asep Sapsudin (Bakumham Kosgoro) di Jl. Gitar No. 18, Kota Bandung, Kamis (10/8/2017).
“Namun PT PLN menunjukan arogansinya dengan tidak mempedulikan dan tidak menghormati putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap,” terang Roedy.
Menurut Roedy, mestinya obyek sengketa itu berstatus quo, namun BUMN tersebut tidak mengindahkan bukti kepemilikan yang diakui oleh negara tersebut dan malah menggunakan tanah milik keluarga Sulton itu sebagai access road untuk proyek PLTA Upper Cisokan, Kabupaten Bandung Barat.
“Bahkan diduga ada oknum Brimob yang mengancam dan mengintimidasi Sulton dan rekan-rekannya dengan mengeluarkan senjata api dan memaksa Sulton untuk membuka portal. Meskipun senjata api diarahkan kepadanya, Sulton tidak gentar,” jelasnya.
Sulton, adalah bagian dari rakyat kecil yang mencari keadilan. Selasa tanggal 1 Agustus 2017, kuasa hukum Sulton, Roedy Wiranatakusumah dan Bakumham Kosgoro mengunjungi objek sengketa dan menancapkan spanduk sebagai bentuk kepedulian bantuan hukum kepada rakyat kecil seperti Sulton yang semangatnya tidak pernah padam. (*)
