1 Unit Mobil Notabene Pungli Dari Air Minum “Kenapa Disembunyikan”

oleh -
Pungli
MIN Tawanganom

Magetan, sorotindonesia.com – Di saat Pemerintah Presiden Jokowi telah mencanangkan dan membuat program adanya bebas Pungli (pungutan liar), dituangkan dalamĀ Perpres 87 tahun 2016. Semua instansi dari pemerintah pusat maupun daerah harus memberantas pungli di semua instansi. Bahkan di semua kantor atau tempat-tempat strategis telah banyak dipasang spanduk “BEBAS PUNGLI”

Tanggal (07/03/17) wartawan SII menghadap PLT Kemenag Kab Magetan (Muttakin,M.Ag). Beliau berada di ruangannya tetapi tidak bersedia menemuinya, terkait MIN (Madrasah Ibtidaiyah) yang berada di Tawanganom jalan Sulawesi No15 kabupaten Magetan, mengenai permasalahan yang beredar di masyarakat mengenai “Pungli” berdalih tarikan Air Minum.

Iuran air yang dibebankan para siswa Rp15.000,00 (lima belas ribu) per siswa dikalikan selama 1 tahun Rp180.000 (seratus delapan puluh ribu) dimana jumlah siswa kurang lebih 750rbmurid sudah berjalan kurang lebih satu tahun, berapa rupiahkah dana yang dikelola oleh MIN Tawanganom Magetan. Sangat disayangkan hampirĀ  semua para wali murid sangat keberatan dari iuran air mineral tersebut hanya menambah beban biaya orang tua. Setiap siswa bisa membawa air mineral sendiri dari rumah.”pungutan dari air minum itu sendiri tidak ada tranparansi. Jikalau rekanan dengan perusahaan harus jelas, ijin produksi, uji labnya, Rekanan PT (Persetoan Terbatas) apa CV(commanditaire vennootschap) semua itu harus jelas dan transparan. Antara wali murid dan komite tidak ada keterbukaan masalah air mineral dikarenakan setiap rapat komite yang diundang dari wali murid sekitar 5 orang. Sedangkan jumlah wali murid perkelas berjumlah 30o rang (untuk perwakilan dari wali murid) apakah bisa sah klau persetujuan rapat seperti itu? adanya informasi keuntungan dari air mineral dibelikan 1 unit mobil minibus APV buat inventaris operasional dan anehnya lagi informasi yang beredar di masyarakat sekarang mobil itu telah “disembunyikan”. Semua itu harus dirapatkan dengan jelas dan tranparan biar semua wali murid bisa menerima semua keputusan dari Komite MIN itu sendiri,

Baca Juga:  Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar/Saber Pungli

Menurut kepala sekolah MIN Tawanganom yang baru (Bambang) bahwa untuk iuran air mineral itu di bawah naungan Sepala Sekolah yang lama (Hambali), untuk sekarang masalah pungutan air mineral sudah selesai dan juga sudah diberhentikan dalam waktu yang tidak bisa ditentukan semua itu urusan komite, lanjutnya karena mau menata ulang dulu ada kelas satu baru dan dimana waktu adanya rapat kelas satu belum ada,

Baca Juga:  Polisi Respon Cepat Ciduk Tiga Pelaku Pungli di Majalaya

Untuk mobil itu sendiri di jelaskan kepala sekolah bukan hasil pembelian tetapi bonus dari rekanan air mineral itu sendiri, apakah salah MIN dapat bonus dari rekanan (rekanan CV “gak tahu namanya” posisi juga magetan (kepsek-red), semua itu untuk memperlancar kegiatan sekolah selain adanya dana BOS pihak sekolah mencari bantuan lain lewat komite seperti bantuan air mineral (yg dikatakan kepsek ketua komite bapak Muhtarom notabene jg sebagai LSM) ditegaskan oleh kepsek untuk tarikan lewat komite sudah ada payung hukumnya dari Dirjen Kemenag,”, waktu wartawan SII ke MIN tidak ada mobil yang dimaksud baru di gunakan operasional,(ari)

Comments

comments