Satgas Citarum Kembali Pergoki Warga Buang Sampah Sembarangan Di Sungai Cibeureum

oleh -
Satgas Citarum Kembali Pergoki Warga Buang Sampah Sembarangan Di Sungai Cibeureum
Dua pelaku yang kepergok oleh jajaran Satgas Citarum yang telah membuang sampah ke Sungai Cibeureum, Rabu (26/9/2018). [Foto: dok. Istimewa]

SOROTINDONESIA.COM, Bandung,- Jajaran Satgas Citarum Sektor 22 kembali menangkap tangan dua oknum warga yang dengan sengaja membuang sampah dengan sembarangan ke Sungai Cibeureum pada hari, Rabu (26/9/2018) malam.

Sampah yang dibuangpun tidaklah sedikit, 3 (tiga) karung sekaligus.

Disampaikan oleh Dansektor 22 Satgas Citarum Kolonel Inf Asep Rahman Taufik melalui pesan singkatnya kepada wartawan, kronologis penangkapan ini bermula dari kecurigaan anggota Satgas yang mensinyalir di kawasan tersebut sering digunakan oleh warga untuk membuang sampah. “Anggota Satgas Citarum Sektor 22 Subsektor 06, selepas shalat Isya, sekitar pukul 19.00, bersama-sama dengan anggota Babinsa Koramil 1806/Bandung Kulon melaksanakan pengintaian di Rt 04 Rw 10 Kelurahan Cijerah Kecamatan Bandung Kulon dan perbatasan Kota Cimahi di Rt 06 Rw 01 Kelurahan Cibeureum Kecamatan Cimahi Selatan,” urainya.

Dilanjutkan oleh Dansektor, “Akhirnya kecurigaan anggota Satgas terbukti, pukul 22.15 WIB kedapatan 2 orang warga masyarakat yang masih remaja membuang sampah sebanyak 3 karung ke Sungai Cibeureum. Keduanya berinisial AS dan EP, warga Kelurahan Cijerah. Selanjutnya mereka digiring ke Posko Subsektor 06 di Rt 06 Rw 10 Kelurahan Cijerah Kecamatan Bandung Kulon untuk diberikan sanksi,” jelas Dansektor.

Baca Juga:  Satgas Citarum Sektor 21 Sub 08 Bersihkan Saluran Air dan Anak Sungai Ciranjeng

“Sanksi sosial berdasarkan hasil koordinasi dengan aparat RT dan RW setempat, pelaku melaksanakan pembersihan Sungai Cibeureum antara perbatasan Cimahi dan Kota Bandung. Tepatnya di RW 10 Kelurahan Cijerah Kecamatan Bandung Kulon dan RW 01 Kelurahan Cibeureum Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi selama 14 hari dan wajib menyetorkan sampah setiap harinya masing-masing per orang 50 kg. Selain itu, membuat Surat Pernyataan tidak akan mengulangi lagi membuang sampah ke sungai yang di tanda tangan oleh RT, RW dan Lurah, serta diketahui dan di tandatangani oleh 150 KK warga setempat,” ungkap Dansektor.

Penerapan sanksi sosial ini di wilayah Kota Bandung sudah diberlakukan oleh Sektor 22 Satgas Citarum sejak tanggal 31 Juli 2018 lalu, setelah mendapat persetujuan dengan stakeholder kewilayahan dan tokoh masyarakat. “Mudah-mudahan warga yang terkena sanksi bisa menyadari perbuatannya yang telah menyebabkan lingkungan menjadi kotor. Sehingga kedepannya tidak buang sampah sembarangan lagi serta menjadi mata dan telinga kita dilingkungan sekitarnya,” kata Dansektor 22 Kolonel Inf Asep Rahman Taufik.

Baca Juga:  Satgas Citarum Turun Tangan, Rencana Kerja Berhari-hari Tuntas Satu Hari Pengecoran Pembangunan TPS3R Di Desa Raharja Sumedang

Pemberian sanksi sosial bagi pembuang sampah ke aliran sungai ini sudah disetujui oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil selaku Komandan Satgas Citarum. Diantaranya dengan maksud percepatan pengendalian kerusakan DAS Citarum. Satgas Citarum bersama komponen masyarakat kini sudah berhasil mengangkat sekurangnya 90 persen sampah permukaan. Sanksi sosial ini juga mulai diterapkan kepada pabrik yang telah membuang limbahnya secara tidak bertanggungjawab, selain Satgas melokalisir lubang saluran pembuangan limbahnya dengan cara dicor. [St]

Comments

comments