CIMAHI,- Menyambut langkah Wakil Walikota Cimahi yang pada tanggal 12 Januari 2018 lalu menyerahkan ikan predator kesayangannya secara sukarela kepada BKIPM Bandung, kali ini giliran warga Cimahi, Lalis Liswara, yang mengikuti langkah Wakil Walikota tersebut, Rabu (31/1/2018).
Lalis Liswara kesehariannya adalah pengajar di sekolah TK, dan pada kesempatan tersebut ikan peliharaannya yang diserahkan kepada BKIPM Bandung adalah jenis aligator ukuran 1 m sejumlah 2 (dua) ekor dan diterima serta disaksikan langsung oleh Kepala BKIPM Bandung Dedy Arief Hendriyanto dan Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kota Cimahi Huzen Rachmadi, bertempat di Instalasi Karantina ikan BKIPM Bandung.
Adapun alasan penyerahan secara sukarela warga yang patuh hukum itu adalah rasa kekhawatiran pemilik ikan buas tersebut jika dilepas di perairan umum akan menyebabkan bahaya bagi lingkungan dan habitat sekitarnya, disamping ukuran kolam yang dimilikinya sudah tidak layak lagi untuk memelihara ikan aligator yang kian membesar..
Selain itu, warga baru mengetahui melalui media jika ikan berbahaya seperti aligator dilarang masuk ke Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 41 tahun 2014. Menurut Lalis, “Kalau masuk saja tidak boleh, beredarnya pun pasti tidak boleh, karena pasti berbahaya,” ungkapnya.
Diceritakan oleh Lalis, ikan aligator peliharaannya berumur sekitar 5 (lima) tahun, yang dibelinya pada saat itu dengan harga 300.000 rupiah per ekor dengan ukuran 10 cm. Sedangkan sekarang dengan ukuran 1 meter bisa dihargai 2 juta rupiah per ekor, tapi ikan itu merepotkan, rakus dan buas, jadi kami serahkan saja kepada pihak yang tepat yaiu BKIPM Bandung,” tambah Lalis Liswara.

Kepala BKIPM Bandung, Dedy Arief Hendriyanto mengungkapkan bahwa masyarakat sudah semakin banyak yang melakukan komunikasi dengan BKIPM Bandung untuk menyerahkan ikan mereka, karena kekhawatiran ikan-ikan berbahaya yang dikoleksi menyebabkan efek negatif.
“Kami akan jadikan ikan-ikan warga yang diserahkan ini menjadi media edukasi agar masyarakat semakin paham bahwa memelihara ikan predator tersebut akan menyebabkan invasive terhadap ikan-ikan endemik asli Jawa Barat yang saat ini mulai terancam keberadaannya,” jelas Dedy.
Diterangkan oleh Dedy, ikan predator tersebut bukan ikan asli Indonesia melainkan dari Sungai Amazon yang sudah lama diintroduksi dan saat ini sudah mulai terasa keberadaanya menyebabkan efek negative.
“Jumlah ikan yang berada di instalasi BKIPM Bandung hasil penyerahan masyarakat saat ini ada 9 ekor alligator, 7 ekor piranha, 4 ekor sapu-sapu dan beberapa ikan lain yang juga diatur tataniaganya,” ungkap Dedy.
Untuk edukasi kepada masyarakat, pihak BKIPM juga memberikan kesempatan kepada siswa sekolah atau masyarakat yang ingin berkunjung dan mengetahui bentuk asli ikan berbahaya tersebut.
Disela-sela penyerahan ikan tersebut, Huzen Rachmadi menyatakan bahwa Pemerintah Kota Cimahi sedang dalam proses membuat edaran kepada masyarakat di wilayah otoritas Kota Cimahi untuk menyerahkan ikan-ikan berbahaya kepada BKIPM Bandung. Langkah yang diinisiasi Pemerintah Kota Cimahi ini bertujuan untuk menghindari potensi negatif akibat keberadaan ikan jenis predator. [*]