BEKASI – Pelaksanaan Sidang gugatan terkait Tower BTS yang berdiri di rumah warga, memanas, karena diwarnai aksi protes warga RT 06 RW 013 Kelurahan Harapan Baru Kecamatan Bekasi Utara, Kamis, (19/9/2024). Warga menuntut Tower BTS yang posisinya berada di atas rumah salah satu warga dibongkar.
Sambil membawa poster dan spanduk yang berisi tulisan bentuk luapan kekecewaan, warga meminta hakim mengabulkan gugatan dengan memutuskan agar tower BTS tersebut dibongkar dan dikembalikan fungsinya sebagai rumah tinggal.
Baron, selaku pemilik rumah yang berdampingan dengan lokasi BTS berdiri, mengungkapkan kondisi yang terjadi pasca berdirinya Tower tersebut.
“Saat pembangunan Tower, tembok dan ubin saya retak-retak, dan kalau hujan suara petir menyambar, begitu juga suara travo yang sangat menganggu kami sekeluarga, belum lagi terkait radiasinya,” ujar Baron yang dalam hal ini sebagai penggugat.
“Makanya dari awal saya tidak setuju, sehingga tidak mau menandatangani dan tidak mau menerima kompensasi apapun, karena saya yakin hal ini sangat membahayakan kami dan warga sekitar,” imbuhnya.
Wargapun baru menyadari, dan merasa menyesal yang dulu telah menandatangani, padahal saat itu minim informasi terkait spesifikasi dan gambar Tower yang akan dibangun sebagaimana diungkapkan Rosadi ketua RT 06.
“Awalnya kami setuju, karena dalam keterangannya akan dibangun tower mini satu tiang atau monopol setinggi 25 meter, tapi ternyata yang dibangun tower setinggi 31 meter,” tutur Rosadi.
Kesempatan terpisah, pengacara tergugat dari pihak pengelola Tower BTS saat dikonfirmasi terkait proses perizinan, menyayangkan komitmen dari warga yang sudah setuju.
“Titik ini (lokasi BTS) awalnya ditunjuk provider, lalu pihak kami menemui pemilik rumah dan wargapun setuju, lalu kami tindaklanjuti ke Pemkot, sehingga keluarlah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ungkap pengacara pengelola.
Ketika ditanya terkait blueprint atau sketsa gambar Tower saat meminta persetujuan warga, dijelaskan kembali oleh kuasa hukum tower BTS bahwa itu sudah disetujui warga.
“Terkait gambar, memang tidak ada pada kami saat ini, tapi kami sudah jelaskan dan warga setuju, dan itu yang menjadi dasar kami dan melanjutkan proses perizinan hingga terbit PBG, Kalau warga tidak setuju, tidak akan mungkin terbit PBG,” ujarnya.
Bambang Sunaryo, kuasa hukum warga memaparkan kronologisnya, dan menuding Pemkot Bekasi telah abai dalam menjaga keselamatan warganya.
“Konflik ini tidak akan terjadi, apabila Pemkot Bekasi tidak memberikan izin PBG tower besar diatas rumah warga, seharusnya sebelum menerbitkan izin, lakukan dulu cek lokasi dan kelayakannya,” kata Bambang.
Sementara itu, Bambang dan Ustad Ismail Ibrahim tokoh masyarakat setempat yang juga hadir saat itu, menyampaikan pesan kepada Pemkot, agar meninjau ulang dan menarik kembali persetujuan yang sudah dikeluarkan untuk pembangunan tower ini.
“Saya harap Pemerintah Kota Bekasi, tidak perlu ragu untuk meninjau ulang dan membatalkan persetujuannya terkait pembangunan tower ini, karena berdampak membahayakan masyarakat, gunakanlah kewenangan untuk kemaslahatan, karena akan dimintai pertanggungjawaban di dunia maupun di akhirat,” ujar Ustad Ismail Ibrahim.***