Vonis Ringan Mafia Tanah, Putusan Hakim PN Manado Dipertanyakan

oleh -
Vonis Ringan Mafia Tanah, Putusan Hakim PN Manado Dipertanyakan
Devie Tan, kuasa hukum Juliana Mongie Abuthan. [Foto: ist.]

MANADO — Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Manado terhadap dua terdakwa mafia tanah, BT (Boyke Takasana) dan ET (Eduard Takasana) sangat disayangkan oleh kuasa hukum korban, Devie Tan.

Betapa tidak, pada perkara penyerobotan tanah milik Juliana Mongie Abuthan (Pemegang SHM 53) yang dilakukan oleh terdakwa, hakim “hanya” menjatuhkan vonis hukuman 6 bulan masa percobaan 1 tahun, tanpa ditahan.

“Saya sangat menyayangkan putusan pidana terkait kasus penyerobotan tanah di eks lahan Pasar Tuminting, dimana putusannya adalah masa percobaan 1  tahun,”ujar Devie.

Menurutnya, putusan tersebut sangat menciderai semangat pemberantasan mafia tanah yang selama ini digaung-gaungkan.

“Ya, ini saya rasa menjadi pukulan yang memalukan, karena putusan tersebut seperti main-main, seperti tidak serius dalam memberantas mafia tanah. Oleh karena itu, kami memohon dan mendesak Kejaksaan Tinggi agar dapat melakukan upaya hukum banding,” harapnya.

Putusan Perkara 395/Pid.B/2023/PN.Mnd terhadap terdakwa mafia tanah ini pun mendapat reaksi keras dari Satgas Anti Mafia Tanah (SAMT) Sulawesi Utara. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua SAMT Sulut, Rachmad Nugroho yang juga menjabat Kabid Sengketa Kanwil ATR BPN Sulut.

Baca Juga:  Adukan Mafia Tanah, Tujuh Warga Sulut Datangi Kantor Kementerian ATR BPN

“Kami meminta agar JPU Kejati Sulut melakukan upaya hukum banding atas putusan tersebut,” kata Rachmad, dikutip dari tribunnews Manado, (2/8/2024).

DPSP

Dia berharap Pengadilan Tinggi Manado dapat mengambil keputusan seadil-adilnya dalam rangka efek jera kepada para Mafia Tanah di Sulut.

Reaksi serupa juga datang dari Koordinator Serdadu Anti Mafia Tanah Sulut, Risat Sanger, yang mengatakan putusan hakim PN Manado menciderai kerja keras dari tim SAMT yang selama ini dinilai sudah bekerja dengan baik dalam upaya pemberantasan mafia tanah.

“Kerja yang baik ini jangan dirusak dengan putusan ringan. Kami menduga hakim di kasus ini sudah masuk angin,” ujar Risat.

“Kejati Sulut harus banding. Karena vonis ini sangat tidak masuk akal, apalagi yang bersangkutan pernah dihukum dalam kasus pidana atas obyek tanah yang sama”, tegasnya.

Baca Juga:  Tokoh Ormas Adat Dukung Penolakan Lanjutan Proyek Reklamasi Pantai Manado

Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sulut, Fabian Kaloh, meski menghormati persidangan dan putusan hakim PN Manado, tetapi ia merasa vonis kepada mafia tanah tersebut kurang tepat.

“Saya menghormati proses hukum, juga menghormati Putusan Hakim PN, tapi kalau benar terdakwa sudah dikategorikan sebagai mafia tanah, minta maaf, menurut saya itu putusan tidak tepat dijatuhkan kepada mafia tanah,” katanya.

Fabian Kaloh berpendapat, jika mafia tanah dihukum ringan, tidak akan tercipta efek jera.

“Tidak ada efek jera kepada Mafia Tanah, jika hukumannya sangat ringan. Tetapi karna sudah ada keputusan, saya hanya bisa menyankan agar JPU ambil upaya Banding ke PT, siapa tau Hakim PT dapat memberikan keadilan sejati,” pungkasnya.***

Comments

comments