Tumpang Tindihnya Data Atau Data Ganda Penerima Bansos Sudah Bisa Diprediksi

oleh -
Tumpang Tindihnya Data Atau Data Ganda Penerima Bansos Sudah Bisa Diprediksi
Waka Polres Banjar Ade Najmuloh. [Foto. Istimewa]

KOTA BANJAR, (SI) — Pendataan warga atau Kepala Keluarga (KK) yang berhak menerima program Bantuan Sosial atau program Jaring Pengamanan Sosial (JPS) terkait dampak pandemi virus corona (covid-19) memang sudah bisa diprediksi sebelumnya, sangatlah mungkin untuk terjadi kesalahan berupa tumpang tindih data atau data ganda, didata tetapi tidak muncul namanya saat pembagian, orang yang dianggap berhak tapi tidak terdaftar dan juga tidak menerima, terdaftar tapi sudah meninggal dunia atau pindah alamat dan lain sebagainya.

Menurut Waka Polres Banjar Kompol Ade Najmuloh, jangankan pada saat seperti ini sedang terjadi kedaruratan kesehatan masyarakat terkait pandemi virus corona (covid-19), pada saat situasi normal pun sudah sering terjadi kesalahan data baik dari jumlah atau kuwota maupun dari sisi siapa yang berhak menerima sehingga tidak jarang menimbulkan konflik di tengah-tengah masyarakat.

Itu dilihat dari sisi proses pendataannya belum lagi dilihat dari sisi kwalitas barang/sembako yang diberikan, jumlah, harga, waktu dan lain-lain, sering tidak sesuai dengan kontrak.

“Permasalahan tersebut di atas timbul bisa dilihat dari sangat beragamnya Program Bantuan Sosial atau Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) dari pemerintah saat ini yg mana ada lebih dari sembilan jenis bantuan sosial diluncurkan dari mulai Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Bansos Presiden, Kartu Prakerja, Bansos Gubernur, Bansos Bupati/Walikota, Bansos Dades sampai Nasi Bungkus. Di mana jenis – jenis bantuan itu memiliki kriteria masing – masing, memiliki proses pendataan masing – masing, memiliki panitia masing – masing, sasaran masing – masing, pengelolaan dana masing – masing serta jumlah dan besarannya beda – beda juga tetapi Kepala Keluarga (KK) yg didata itu berada di wilayah atau di Desa yang sama dan menurut ketentuan bahwa satu KK tidak dibolehkan menerima lebih dari satu jenis bantuan sosial. Kemudian jumlah KK yang diajukan juga sering tidak sesuai dengan kuota dari pemerintah, juga pada situasi seperti ini banyak orang yg mengaku sebagai orang miskin baru dan merasa dirinya sebagai korban dampak virus corona (covid-19) merasa berhak untuk menerima bantuan sosial.

Baca Juga:  Dadan Tri Yudianto Berikan Bantuan Sembako Untuk Warga Lansia Di Bungursari Kota Tasikmalaya

Kemudian dari sisi pengambilan data apakah sudah dilakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan semua unsur dari berbagai jenis bantuan sosial itu dan dilakukan dengan metode yang bisa dipetanggungjawabkan secara ilmiah sesuai dengan realitas di lapangan melalui pemetaan dan survey data dan apakah dilakukan verifikasi data, ini perlu pengkajian lebih jauh.

Menurutnya, memperhatikan banyaknya jenis bantuan sosial itu saya merasa gagal paham karena apakah masing – masing program bantuan sosial tersebut sudah memiliki data base terpadu atau belum yang bisa dijadikan pegangan agar penyaluran bantuan sosial tersebut bisa tepat sasaran, tepat kriteria, tepat kwalitas, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu sehingga bisa menghindari konplik ditengah – tengah masyarakat yang sedang mengalami krisis multi dimensi ini sebagai dampak vandemi virus corona (covid-19).

Baca Juga:  Sinergitas Bhabinkamtibmas Dan Babinsa Di Kota Banjar Salurkan Bansos Kepada Warga Terdampak Covid-19 Secara Door To Door

“Untuk menghindari berbagai permasalahan dan bantuan sosial itu benar – benar tepat sasaran serta situasi Keamanan dan Ketertiban masyarakat tidak terganggu dan memudahkan dalam pendataan perlu dikaji apa bila ke depan alangkah bijaknya Bansos/JPS itu satu pintu saja karena toh sumber pendanaannya juga sama yaitu dari APBN.

DPSP

Ia menegaskan, kami aparat Kepolisian akan mengundang pihak terkait untuk klarifikasi atau memberikan keterangan tentang proses pendataan dan permasalahan yg terjadi, kemudian keterangannya akan dikaji dari semua sisi, apakah ada unsur kesengajaan, kelalaian atau karena tidak profesional, setelah itu akan dilihat apakah ada unsur pidana atau tidak. Apa bila ada unsur pidana maka kami akan memproses secara hukum, pungkasnya.

[Man]

Comments

comments