JAKARTA – PT Transon Group, perusahaan di sektor tambang, digugat pailit oleh PT Sentral Indotama Energi (PT SIE) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum PT SIE, Rahmad Riadi, S.H., pada konferensi pers yang dilaksanakan di Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Menurut Rahmad, gugatan pailit ini memperlihatkan adanya sebuah praktik bisnis yang sangat buruk.
“Transon Group terus-menerus menghindari kewajiban utang mereka. Bahkan ada beberapa perusahaan yang juga merasa dirugikan oleh perusahaan ini,” kata Rahmad.
Ditambahkan oleh Melissa, selaku owner dari PT SIE, bahwa Transon Group gagal melunasi utang.
“Pihak PT.Transon Group gagal melunasi utang yang terus menumpuk, bahkan setelah berbagai upaya mediasi secara lunak.” ujarnya.
Kuasa hukum PT.SIE juga kemudian menjelaskan pada media, bahwa akhirnya ketika mengalami kebuntuan, atas nama klien, pihaknya mengajukan gugatan pailit.
Utang Transon Group kepada PT Sentral Indotama Energi itu sendiri mencapai angka Rp118,6 miliar, dan sejak perjanjian kontrak pada 26 September 2022 tidak kunjung terbayar.
“Gugatan pailit ini telah diregistrasi dengan nomor 16/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Jkt.Pst di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan sidang dengan agenda pembacaan surat permohonan akan dilaksanakan pada Hari Kamis, 13 Maret 2025,” jelas Rahmad.
Kesempatan terpisah, ketika di konfirmasi oleh awak media melalui telpon, baik Direktur PT Trason Group maupun sekertarisnya, tidak dapat tersambung.*