Tokoh “Gerdayak” Kab. Mura Inginkan PT. IMK Akhiri Penderitaan Desa Olung Muro

oleh -
Gerdayak
H. Takdir Tokoh GERDAYAK INDONESIA Kab. Murung Raya yang Bersuara Tentang Pencemaran Lingkungan Oleh PT. IMK

Murung Raya, sorotindonesia.com – Salah satu Tokoh Masyarakat Kabupaten Murung Raya dari Gerakan Pemuda Dayak Indonesia atau biasa disebut GERDAYAK, H. Takdir bersuara atas permasalahan lingkungan yang ada di sekitar daerah perusahaan tambang emas khususnya di daerah RT. 02 Desa Olung Muro Kecamatan Tanah Siang Selatan.

Masyarakat Desa Olung Muro RT. 02 yang berjumlah sekitar 38 kepala keluarga mengeluhkan dengan kondisi air bersih yang biasa mereka konsumsi ternyata bersumber dari saluran pembuangan limbah MCK dan rumah tangga yang berasal dari dapur camp PT. IMK yang menyebabkan bau tidak sedap dan penyakit gatal-gatal yang sudah berlangsung bertahun-tahun, Kamis (9/3).

Takdir mengatakan, bahwa PT. IMK (PT. Indo Muro Kencana) yang beroperasi di Wilayah Kecamatan Tanah Siang Selatan Kabupaten Murung Raya saat ini memang sudah menutup untuk saluran sepitanknya yang mengalir ke sungai tempat DAM yang dibuat masyarakat untuk sumber kehidupan mereka setiap hari” jelasnya.

Kepala Desa Olung Muro bersama Warga Desany saat di lokasi Pencemaran Lingkungan PT. IMK

“Sebelumnya kami sudah melakukan diskusi dan mediasi sebanyak 3 (tiga) kali bersama Kepala Desa Olung Muro dan aparat desanya untuk melakukan mediasi ke PT. IMK untuk memberikan usulan rencana bagaimana mengatasi krisis air bersih untuk warga RT. 02 di Desa Olung Muro. Namun sampai hari ini pihak PT. IMK belum melakukan realisasi yang mereka janjikan untuk memberikan sumber air yang layak konsumsi”, paparnya.

“Masalah ini merupakan tanggung jawab PT. IMK sebagai perusahan yang berinvestasi di wilayah Kecamatan Tanah Siang Selatan,  yang pada prinsipnya dengan adanya perusahaan yang beraktifitas di sekitar Desa Olung Muro ini wajib melindungi, memelihara dan berdampak positif kepada masyarakat yang ada disekitarnya”, pungkas H. Takdir.

Menurut UU No. 23 tahun 1997 pasal 41 ayat 1 yang berbunyi apabila dengan sengaja melaksanakan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup diancaman  pidana 10 tahun dan denda 750 juta. Sehingga diharapkan segera PT. IMK untuk merealisasikan permintaan masyarakat Desa Olung Muro untuk mengakhiri penderitaan krisis air bersih akibat limbah PT. IMK terhadap warga masyarakat desa tersebut. (yud/fss)

Comments

comments