BANDUNG, sorotindonesia.com – Ribuan sopir dari perwakilan GPTB, KOBANTER, KOBUTRI, KOPAMAS dan organisasi lainnya yang tergabung dalam Aliansi Moda Transportasi Umum Jawa Barat lakukan aksi unjuk rasa menuntut agar pemerintah segera menutup praktek taksi online khususnya di wilayah Jawa Barat di depan Gedung Sate, Kamis (9/3).
“Angkutan umum berbasis aplikasi online (Uber, GRAB, dll) ini sudah sangat meresahkan dan sering menimbulkan konflik horizontal antara masyarakat, solusi pemerintah yang malah menengahi persoalan ini dengan mengeluarkan Permenhub No. 32 tahun 2016, nyatanya membuat masalah baru, pemerintah dianggap diskriminasi terhadap rakyat kecil karena pengusaha dan sopir plat kuning pendapatannya berkurang hingga 80%”, ujar ketua paguyuban taksi Bandung, Teddy.
“Persaingan jadi tidak sehat, ini menimbulkan kesenjangan dan ketidakadilan yang menguntungkan taksi ilegal plat hitam. Keuntungan mereka buat siapa?”, ujar Dayan, pemilik angkot.
Aliansi Moda Transportasi Jawa Barat pada kesempatan itu menganggap bahwa Permenhub No. 32 tahun 2016 bukan solusi. “Kami mendesak kepada pemerintah untuk membatalkan dan mencabut Peraturan Menteri Perhubungan No. 32 tahun 2016 serta mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas (menertibkan) angkutan umum betbasis aplikasi online”, kata Teddy yang mewakili massa pengunjuk rasa.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh para sopir plat kuning ini menutup ruas jalan disekitaran Gedung Sate karena digunakan untuk memarkirkan armada mereka. Namun demikian aksi yang mereka laksanakan sampai dengan tengah hari berlangsung tertib dan aman sambil menunggu sikap dan jawaban langsung dari gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan DPRD Jawa Barat terkait aspirasi tersebut.
Beberapa pengunjuk rasa terlihat membentangkan poster diantaranya “Bubarkan Operasi Angkutan Ilegal”, “Jalan Di Alusan, Rakyat Di Paehan (Jalan dibuat bagus, rakyat dibuat mati)”, “Hilangkan Gobox, Uber, Grab, Gojek”.