KOTA. BANJAR, (SI) — Tim gabungan dari Polres Banjar Polda Jabar, TNI, Satpol PP, Dishub dan BPBD Kota Banjar kembali menggelar Operasi Yustisi tahun 2020, Sabtu malam (19/9/2020), berlokasi di Simpang Empat Alun – alun Kota Banjar Jawa Barat.
Beberapa warga yang pada saat ke luar rumah melanggar protokol kesehatan karena tidak memakai masker, petugas gabungan melakukan pendataan dan memberikan sanksi.
Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny, S.I.K.,M.H., memimpin langsung dalam Operasi Yustisi tersebut dan menindak para pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker dengan sanksi ringan dan sedang, yakni menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, mengucapkan Pancasila, sampai push up.
Penindakan-penindakan tersebut dilakukan untuk membuat efek jera kepada para pelanggar untuk lebih disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan, hal tersebut disampaikan Kapolres Banjar di sela-sela kegiatan operasi.
“Tentunya kami bersama Sat Pol PP dan Dishub Kota Banjar sebagai penegak Perda dibantu BPBD melakukan operasi dan penindakan terhadap para pelanggar agar masyarakat lebih disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan,” ucap Kapolres Banjar.
Uniknya, pada malam operasi yustisi tersebut ada seorang pelanggar yang tidak menggunakan masker, diketahui kemudian bahwa pelanggar tersebut ternyata penjual masker di sekitaran alun-alun.