Tidak Dipinjami Uang, Seorang Mahasiswa Tega Bunuh Pacarnya

oleh -
Mahasiswa Ini Bunuh Pacarnya Gara-gara Tidak Dipinjami Uang
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Febry Kurniawan Ma'ruf, saat menggelar konferensi pers terkait dengan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan kematian korban dengan menghadirkan pelaku berinisial RIF (23), di Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (26/3/2019).

POLRES TASIKMALAYA KOTA POLDA JABAR UNGKAP PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DAN PENCURIAN DENGAN KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN KORBAN

TASIKMALAYA,-  Polres Tasikmalaya Kota Polda Jabar menggelar konferensi pers terkait dengan kasus ditemukannya mayat seorang perempuan yang diketahui bernama Oon Saonah alias Ica yang terjadi tanggal 6 Maret 2019 lalu di salasatu kamar hotel Daya Grand, Jl. Brigjen Soetoko, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.

Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, ditemukannya korban pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2019 sekitar pukul 17.30 wib, dalam keadaan meninggal dunia dengan kondisi muka ditutup bantal dan badan ditutup menggunakan selimut serta terdapat luka lebam di bahu tangan bagian kiri, kuku jari kelingking tangan sebelah kiri patah dan luka lebam di kepala bagian kiri bawah dagu.

Baca Juga:  Sat Samapta Polres Tasikmalaya Kota Amankan Dua Penjual Miras Ilegal Jenis Arak

Pada konferensi pers berkaitan dengan kasus tersebut yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Febry Kurniawan Ma’ruf S.IK, S.H., di Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (26/3/2019), mengatakan bahwa korban dibunuh oleh pelaku berinisial RIF bin ABD (23), seorang mahasiswa warga Kp. Ciheulang, Desa Singkir, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya.

“Pelaku merupakan pacar korban, ingin meminjam uang kepada korban,” kata Kapolres menerangkan awal kronologinya.

Karena tidak diberi, lanjut Kapolres, kemudian pelaku mendorong leher korban hingga korban terlentang di atas kasur dan akhirnya korban teriak.

“Lalu pelaku langsung mencekik leher korban dengan kencang, sampai korban lemas dan tidak berdaya. Setelah itu, pelaku mengambil handphone dan uang korban yang berada didalam tas yang digantung di dalam kamar sebanyak Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah),” terang Kapolres.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Kasus Dumping Limbah B3 Di Rancaekek Kabupaten Bandung

Barang bukti dari tindak pidana yang dilakukan pelaku, berhasil diamankan berupa 1 (satu) buah bantal, 1 (satu) buah selimut, 1 (satu) buah tas milik korban, pakaian milik korban berupa baju, celana jeans dan jaket jeans, 1 (satu) pasang sandal milik korban, 2 (dua) buah HP milik tersangka merk Nokia dan Iphone, 4 (empat) buah buku tabungan yang diduga digunakan tempat penyimpanan uang hasil kejahatan, 1 (satu) lembar bukti slip setoran Bank BRI senilai Rp. 25.000.000,-

“Atas perbuatan kejinya tersebut, pelaku dikenakan pasal 338 dan/atau 365 ayat (3) KUHPidana,” tegas Kapolres.[*]

Comments

comments