MK Rombak Sistem Pemilu, Pemilu Nasional dan Daerah Resmi Dipisah Mulai 2029

oleh -
Pemilu Nasional dan Daerah Resmi Dipisah Mulai 2029

JAKARTA, sorotindonesia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengubah model penyelenggaraan pemilihan umum serentak di Indonesia. Melalui putusan yang dibacakan pada Kamis (26/6/2025), MK memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilu nasional dan pemilu daerah akan diselenggarakan secara terpisah, praktis menghapus sistem “pemilu lima kotak” yang digunakan pada 2024.

Dalam putusannya atas gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), MK menetapkan model baru. Model pertama adalah pemilu nasional untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, dan Presiden/Wakil Presiden. Model kedua adalah pemilu daerah untuk memilih anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota serta Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan salah satu pertimbangan utama adalah untuk menyederhanakan proses bagi pemilih dan meningkatkan kualitas demokrasi. Menurut Mahkamah, sistem lima kotak membuat fokus pemilih terpecah dan isu-isu pembangunan daerah cenderung “tenggelam” oleh hingar bingar politik nasional.

Baca Juga:  Terbukti Ada Politik Uang, MK Perintahkan KPU untuk PSU Pilkada Kabupaten Kepulauan Talaud Kecamatan Essang

“Fokus pemilih terpecah pada pilihan calon yang terlampau banyak. Kondisi ini bermuara pada menurunnya kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilihan umum,” ujar Saldi Isra.

Selain itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menambahkan bahwa jadwal yang berdekatan antara pemilu nasional dan pilkada telah melemahkan pelembagaan partai politik. Partai terpaksa merekrut calon secara pragmatis berbasis popularitas dan bukan kaderisasi ideologis. Beban kerja yang menumpuk pada penyelenggara pemilu juga dinilai tidak efisien dan berisiko menurunkan kualitas penyelenggaraan.

Baca Juga:  Mengupas Buku Mahakarya M. Afifuddin “Membumikan Pengawasan Pemilu"

Untuk jadwalnya, MK menetapkan bahwa pemungutan suara untuk pemilu daerah dilaksanakan dalam rentang waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun setelah pelantikan hasil pemilu nasional. Mahkamah menyerahkan kepada pembentuk undang-undang untuk mengatur masa transisi jabatan bagi para kepala daerah dan anggota DPRD hasil Pemilu 2024.

DPSP

Comments

comments