Jakarta, sorotindonesia.com – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan, pemerintah akan menempuh jalur hukum untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI. Sesuai dengan Undang-Undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).
Menurut Pasal 70 UU Ormas, permohonan pembubaran ormas berbadan hukum diajukan ke pengadilan negeri oleh kejaksaan hanya atas permintaan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Langkah ini akan dilakukan dalam waktu dekat, pemerintah akan mengajukan pembubaran tersebut ke pengadilan agar memiliki kekuatan hukum.
“Mencermati berbagai pertimbangan serta menyerap aspirasi masyarakat, Pemerintah perlu mengambil langkah–langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI,” ujar Wiranto, saat memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017).
“Tentunya langkah-langkah hukum berdasarkan undang-undang. Nantinya akan ada pengajuan ke pengadilan,” kata Wiranto.
Wiranto menjelaskan tiga alasan mengapa pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia
Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, Hizbut Tahrir Indonesia dinilai tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Kedua, kegiatan yang dilaksanakan Hizbut Tahrir Indonesia terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasiladan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Ketiga, aktifitas yang dilakukan Hizbut Tahrir Indonesia dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
“Hal ini semata-mata dilakukan pemerintah untuk mencegah embrio perpecahan di masyarakat,” kata Wiranto,” ujar Wiranto.
HTI Menyesalkan Keputusan Pemerintah
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menyesalkan keputusan pemerintah yang mengusulkan pembubaran organisasinya ke pengadilan. Juru Bicara HTI Ismail Yusanto menegaskan, HTI adalah organisasi yang legal dan berdiri sejak 25 tahun lalu.
“Kami sangat menyesalkan langkah dan keputusan yang akan diambil oleh pemerintah, karena HTI ini adalah organisasi legal yang berbadan hukum perkumpulan, sudah melaksanakan aktivitas dakwah di negeri ini 25 tahun,” kata Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto di gedung DPP HTI, Jakarta Selatan.
“Secara legal dan tertib dan damai praktis tidak penah menimbulkan permasalahan hukum,” sambung Ismail.
Apalagi, lanjut dia, HTI belum pernah dimintai keterangan oleh pemerintah tentang apa yang menjadi alasan pembubaran tersebut.
“Apa yang disampaikan oleh pemerintah sesungguhnya apa yang dipersangkakan kepada kami. Kami juga tidak pernah juga dimintai keterangan termasuk juga kalau kita mengikuti Undang-undang Ormas di mana di sana ada stop untuk sampai di mana pembubaran. Kami sampaikan bahwa itu adalah kelompok dakwah yang bergerak di negeri ini yang kami yakini sebagai solusi permasalahan yang tengah dihadapi oleh negeri ini kita tahu negara kita ini menghadapi masalah,” ujarnya.
Menurut Ismail, yang harus diurusi oleh negara ialah masalah korupsi yang semakin marak di Indonesia dan beberapa masalah lain yang memang merugikan negara.
“Negara kita ini menghadapi banyak sekali masalah ada kemiskinan ketidakadilan, persoalan moral, korupsi, eksploitasi sumber daya alam oleh konspirasi. Itu semua kita melihat telah berjalan sekian lamanya tanpa ada tanda-tanda penyelesaian sebagai anak bangsa yang digerakkan oleh para pemuda terdorong untuk mengambil peran menyelamatkan negeri ini.
“Jalan dakwah yang dilakukan oleh HTI adalah bentuk tanggung jawab kami atas masa depan negeri ini. Karena itu sungguh sangat tidak tepat, sangat semena-mena bila kemudian kami diperlakukan oleh pemerintah seperti sekarang ini, tuduhan macam-macam yang tidak relevan, tuduhan yang mengada-ada,” keluh Ismail.
Jika benar nantinya pemerintah akan tetap membubarkan HTI, itu menurutnya adalah sesuatu yang tragis, karena sama saja menghentikan kegiatan Islam yaitu dakwah agama.
“Kami berharap pemerintah ini tidak menghentikan dakwah. Itu bukan saja bertentangan dengan UU, bertentangan dengan hak yang untuk menyampaikan dakwah. Kita mayoritas muslim dan menghentikan dakwah saya kira ini sangat tragis,” pungkasnya,