BOGOR – Nasib tak mengenakan dialami mantan Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Mozes Kallem. Pasalnya, dua petak lahan miliknya di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, yang akan diperjualbelikan dengan pihak MNC Land, kini malah telah beralih status tanpa pihaknya menerima bayaran full.
Kasus ini bermula pada tahun 2016, ketika Mozes menjual tanah seluas 2,5 hektare kepada MNC Land, grup perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo. Dalam kesepakatan awal, pembayaran dilakukan dalam dua tahap, yakni 1,2 hektare dibayar lebih dulu, kemudian sisanya seluas 1,3 hektare. Namun, hingga kini, pembayaran untuk tahap kedua belum terealisasi.
Mozes menyatakan bahwa pihak pengembang dinilai telah melanggar komitmen mereka dengan hanya membayar tahap pertama dan kemudian melakukan penyerobotan tanah tanpa mematuhi prosedur yang benar.
“Saya sudah memberikan peringatan terkait status tanah, namun pihak MNC Land tidak mengindahkannya. Bahkan, dokumen kepemilikan lahan sudah berpindah tangan ke pengembang, yang pada awalnya diberikan dengan kepercayaan penuh pada niat baik pihak MNC,” ucapnya, Sabtu (21/9/2024).
Lebih lanjut, Mozes juga mengaku tidak dapat membayar pajak atas tanah seluas 1,3 hektare yang sekarang jadi masalah, serta lahan pribadi miliknya seluas 9.000 meter di tempat terpisah yang telah diblokir sejak tahun 2012, meskipun surat tanah masih ada di tangannya.