Mozes Kallem merasa bahwa ada mafia tanah yang terlibat dalam kasus ini. Mantan fungsionaris partai politik besutan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ini mengeluhkan kesulitan yang dihadapinya sebagai orang Papua dalam mendapatkan keadilan, mengingat banyaknya pihak luar yang mudah mengambil tanah di Papua, tetapi sebaliknya sangat sulit bagi orang Papua untuk mendapatkan perlakuan yang adil di luar wilayah mereka.
Kasus ini telah dilaporkan oleh kuasa hukum Mozes, Deolipa Yumara, ke Polres Kabupaten Bogor sejak September 2019. Proses hukum masih berjalan, dengan adanya dugaan penipuan, penggelapan dokumen, dan kekerasan terhadap barang.
“Kami akan terus memperjuangkan hak Mozes atas tanahnya hingga ada kejelasan hukum terkait kasus ini. Kami juga siap melayangkan gugatan susulan jika diperlukan,” ucap Deolipa sambil menunjukan SP2HP bernomor B/1747/IX/2022/Reskrim yang diterbitkan oleh Polres Bogor Polda Jabar yang berisi antara lain pelaksanaan gelar perkara yang dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kasus ini mencerminkan bagaimana dugaan praktik mafia tanah dapat melibatkan berbagai pihak, termasuk pengembang besar, dan menimbulkan dampak serius bagi pemilik lahan yang sah.
Mozes berharap agar proses hukum berjalan dengan baik dan pihak-pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.*****