SMP Negeri 3 Ngronggot Tahan Dana PIP Siswanya

oleh -
PIP

NGANJUK, Program Indonesia Pintar (PIP) adalah pemberian bantuan tunai kepada anak didik usia 6-20 tahun yang berasal dari Pemerintah, melalui Dinas Pendidikan untuk keluarga miskin dan rentan miskin. PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program dari Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Dalam pelaksanaannya Awak Media Sorot Indonesia mendapat informasi dari wali murid sekolah SMP Negeri 3 Ngronggot bahwa dana PIP untuk siswa yang seharusnya sampai ketangan para siswa penerima bantuan dari pihak sekolah langsung mengambil alih dana tersebut tanpa ada musyawarah dengan wali murid terlebih dahulu.

Dana PIP sebesar Rp. 750.000,- untuk siswa penerima dalam pencairannya tidak didampingi oleh wali muridnya sebagai saksi penerima dan pemberitahuan sebelumnya kepada orang tua murid. Dalam pencairan dana PIP pihak sekolah langsung memotong dana tersebut sebagai uang perpisahan sebesar Rp. 250.000,- dan sisanya akan diberikan setelah mereka lulus.

Baca Juga:  Pemerintah Sediakan PIP Hingga Rp23 Triliun

Pihak sekolah saat dikonfirmasi oleh awak media ini menjelaskan mereka tidak menahan dana tersebut melainkan menyimpan di rekening masing-masing murid. Tapi tidak ada bukti kalau murid sekolah tersebut mempunyai buku tabungan. Dana PIP digunakan untuk foto kenang-kenangan, konsumsi, beli toga dan lain-lain sisanya disimpan oleh pihak sekolah dengan alasan di rekening masing-masing murid jelas salah satu guru berinisial LL .

Dalam faktanya informasi yang di terima dari salah satu wali murid kelas sembilan tidak membenarkan hal tersebut dan anaknya tidak memiliki buku tabungan bahkan mereka menambahkan kalau setiap hari Jumat setiap siswa diharuskan membayar sebesar dua ribu rupiah dengan dalih amal. Sedangkan kegunaannya tidak disampaikan saat ada musyawarah wali murid.

Baca Juga:  Dana PIP SMP Negeri 3 Ngronggot Akhirnya Dibagikan            

Informasi yang diterima awak media ini menjadi lebih meruncing lagi bahwa ada salah satu murid menanyakan hal tersebut diintimidasi atau dibenci oleh oknum guru (LF). Untuk anak kelas Tujuh dan Delapan yang belum melunasi LKS ataupun kekurangan pembayaran tidak mendapatkan no. Ujian semester dan hal tersebut tidak ada koordinasi antara guru dengan Kepala Sekolah. Kejadian ini terlihat pada saat awak media ini konfirmasi dengan pihak Kepala Sekolah (SWD) tidak mengetahui hal tersebut bahkan menyarankan untuk diberikan. (Hary)

Comments

comments