Sidang MK, Caleg Uji Konstitusionalitas Aturan Jumlah Anggota DPD Setiap Provinsi 5 Orang

oleh -
Sidang MK, Caleg Uji Konstitusionalitas Aturan Jumlah Anggota DPD Setiap Provinsi
ermohonan Nomor 48/PUU-XXII/2024 dimohonkan oleh Ahmad Kanedi dan tujuh Pemohon perseorangan lainnya dengan enam dari delapan Pemohon merupakan Anggota DPD RI periode 2019-2024, Kamis (18/7/2024). [Foto: HumasMKRI/Bayu]

JAKARTAMahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada hari, Kamis (18/7/2024), di Ruang Sidang Pleno MK.

Perkara Nomor 48/PUU-XXII/2024 ini dimohonkan oleh Ahmad Kanedi dan tujuh Pemohon perseorangan lainnya dengan enam dari delapan Pemohon merupakan Anggota DPD RI periode 2019-2024.

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan ini, Makhfud selaku kuasa hukum para Pemohon menegaskan pihaknya mempertegas alasan permohonan. Utamanya mengenai keberadaan 4 orang anggota DPD pada setiap provinsi. Sebab berdasar pengalaman yang ada, keberadaan hanya 4 orang anggota DPD di setiap provinsi berakibat pada kekalahan saat menyampaikan gagasan atas usulan-usulan perubahan UUD 1945 pada 2006/2007.

“Untuk itu, kami menyempurnakan petitum sehingga berbunyi agar Mahkamah menyatakan Pasal 252 ayat (1) UU 17/2014 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 3 UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai anggota DPD setiap provinsi ditetapkan sebanyak 5 orang. Dan Pasal 196 UU 7/2017 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan (3) UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai jumlah kursi anggota DPD setiap provinsi dinyatakan 5 (lima),” sebut Makhfud dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Anwar Usman sebagai anggota Majelis Sidang Panel.

Baca Juga:  Emak-emak di Gedung MK Mau Bunuh Diri dan Ketemu Jokowi

Sebagai informasi, dalam Sidang Pendahuluan pada Kamis (4/7/2024) lalu, para Pemohon mempersoalkan Pasal 252 ayat (1) UU 17/2014 dan Pasal 196 UU 7/2017. Para Pemohon membandingkan antara jumlah kursi anggota DPR maupun pengaturannya dalam daerah pemilihan sebagaimana Pasal 186 dan Pasal 187 ayat (2) UU 7/2017 dan jumlah anggota maupun jumlah kursi DPD tiap provinsi sebagaimana diatur dalam Pasal 252 ayat (1) UU 17/2014 dan Pasal 196 UU 7/2017 yang dimohonkan pengujian. Menurut mereka kedua pasal tersebut melanggar proporsionalitas dan keadilan bagi Para Pemohon.

Para Pemohon yang memperoleh suara peringkat kelima di daerah pemilihannya dipastikan tidak akan terpilih menjadi anggota DPD dari provinsi-provinsi sebagaimana tersebut di atas pada Pemiliu 2024. Bahwa letak ketidakproporsionalitasan tersebut karena jumlah anggota DPR RI yang sebanyak 575 tidak proporsional dengan jumlah kursi DPD setiap provinsi yang hanya 152, sementara menurut Pasal 22C ayat (2) UUD 1945 menghendaki tidak lebih dari sepertiga. Namun tidak lebih dari sepertiga tersebut pada nyatanya masih jauh di bawah sepertiga, yang berarti tidak proporsional sehingga harus dipandang inskonstitusional. Lebih lanjut para Pemohon mengatakan, ketidakadilan terletak dalam penentuan jumlah kursi DPR pembentuk undang-undang menentukan jumlah yaitu paling sedikit sedikit 3 kursi dan paling banyak 10 kursi.

Baca Juga:  MK Tolak Keseluruhan Gugatan Sengketa Pilpres yang Diajukan Paslon 01 dan 03, Yusril Sampaikan Begini

Untuk diketahui, para Pemohon merupakan calon anggota DPD periode 2024-2029 yang menempati peringkat kelima dalam perolehan suara calon anggota DPD berbagai daerah pemilihan, yaitu Provinsi Bengkulu, Provinsi Gorontalo, Provinsi Aceh, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Riau.

DPSP

Dengan peringkat kelima, para Pemohon tidak dapat ditetapkan menjadi anggota DPD terpilih di masing-masing daerah pemilihan mereka, oleh karena keberlakuan norma pasal-pasal yang diuji. Selain itu, para Pemohon melihat adanya ketidaksetaraan dalam kewenangan dan jumlah anggota antara DPD RI dan DPR RI yang salah satunya disebabkan oleh keberadaan pasal-pasal tersebut. Untuk itu, Para Pemohon memohon kepada MK agar Pasal 252 ayat (1) UU 17/2014 dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak 5 (lima) orang. Demikian juga terhadap Pasal 196 UU 7/2017, MK diminta para Pemohon untuk menyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai Jumlah kursi anggota DPD untuk setiap provinsi ditetapkan 5 (lima).(*)

Comments

comments