Sepasang Kekasih Pelaku Investasi Bodong Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota

oleh -
Sepasang Kekasih Pelaku Investasi Bodong Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota

KOTA TASIKMALAYA, (SI) — Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota mengamankan pelaku pelanggaran UU ITE dan penipuan atau penggelapan dengan modus investasi ilegal/bodong.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, SH., S.I.K., M.Si. menerangkan bahwa Sat Reskrim telah berhasil mengamankan pelaku sepasang kekasih inisial LA (22) dan RM (22) yang merupakan Mahasiswa di Kota Tasikmalaya.

“Korban investasi bodong ini sekitar 300 orang, yang mayoritas korban merupakan rekan pelaku,” terang Kapolres saat melaksanakan konferensi pers, Rabu (19/1/2022) bertempat di Mapolres Tasikmalaya Kota Polda Jabar.

Kapolres Tasikmalaya Kota Polda Jabar AKBP Aszhari Kurniawan saat menyampaikan keterangan pada awak media terkait pengungkapan pelaku investasi bodong yang berhasil diamankan.

“Nilai yang di investasikan para korban sekitar 5,7 miliar lebih,” tambahnya.

Baca Juga:  Grebek Sebuah Kontrakan di Manonjaya, Tim Patroli Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota Amankan Ratusan Botol Miras

Ia menambahkan, bahwa modus pelaku dengan membuat list invest pada status pribadi dan grup Whatsapp untuk mengajak dan menawarkan kepada para korbannya untuk berinvestasi dengan keuntungan 40 persen.

“Hasil investasi tersebut dinikmati oleh para tersangka, dengan barang bukti satu unit Mobil Honda Jazz, Sepeda motor Vespa Sprint , beberapa buah HP iPhone, ATM dan lain-lain ” tambahnya.

Ditambahkan Kapolres, bahwa selain LA dan RM, Polisi juga mengamankan EL (22) tahun warga Kecamatan Malangbong Garut yang berperan menerima penyerahan uang investasi dari para korban.

DPSP

Kepada para tersangka dikenakan Pasal  45 ayat 1 UU RI No. 19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekteonik dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana jo Pasal 55, 56 jo Pasal 64 KUHPidana.

Baca Juga:  Mengadu Di Medsos Ingin Pulang Ke Indonesia Karena Tak Pernah Digaji Selama Bekerja Di Arab Saudi, Polisi Berhasil Pulangkan PMI Asal Sukabumi

“Kalau kasus ITE nya para tersangka terancam 6 tahun penjara dan atau denda maksimum 1.000.000.000,  sementara kasus penipuannya terancam 4 tahun penjara,” tegas Kapolres.(*)

Comments

comments