Polisi Ungkap Pelaku Curanmor Sepeda Motor Di Wilayah Kota Tasikmalaya

oleh -
Polisi Ungkap Pelaku Curanmor Sepeda Motor Di Wilayah Kota Tasikmalaya
Kapolres Tasikmalaya Kota Polda Jabar AKBP Aszhari Kurniawan saat konferensi pers terkait pengungkapan kasus curanmor di Polsek Indihiang, (31/3/2022). [foto: dok./bidhmsjbr]

TASIKMALAYA – Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota Polda Jabar dan Polsek Indihiang berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda dua atau sepeda motor yang sering beraksi di wilayah Kota Tasikmalaya.

Sebelumnya, pada pengungkapan ini polisi berhasil mengamankan empat pelaku, yakni KS alias Kamil, DS alias Abeng sebagai pelaku (pemetik), RR dan AJ sebagai joki, yang dari pengakuannya telah melakukan aksi di 36 TKP yang ada di Wilayah Hukum Polres Tasikmalaya Kota.

Kapolres Tasikmalaya Kota Polda Jabar AKBP Aszhari Kurniawan, SH., S.I.K., M.Si., menjelaskan pada konferensi pers bahwa pengungkapan ini merupakan kerjasama Jajaran Polsek Indihiang dan Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota Polda Jabar, Kamis (31/03/2022) di Mapolsek Indihiang.

Baca Juga:  Berantas Penyakit Masyarakat, Polres Tasikmalaya Kota Amankan Puluhan Botol Miras

“Alhamdulillah, Jajaran Polsek Indihiang yang di back up Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota Polda Jabar, telah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua,” ujarnya.

“Dari  empat orang pelaku, berhasil diamankan barang bukti 1 buah kunci letter Y, 3 buah mata kunci astag, 1 buah obeng, berikut 17 unit sepeda motor berbagai merk dan 1 unit mobil Honda Jazz warna Putih,” paparnya.

Dijelaskan Kapolres lebih lanjut, bahwa 3 pelaku dilakukan tindakan tegas terukur karena berusaha melarikan diri saat menunjukan TKP.

DPSP

“Modus operandi sindikat ini yaitu dengan merental mobil kemudian hunting mencari sasaran yang terparkir di luar rumah atau kos kosan yang ada di Wilayah Hukum Kota Tasikmalaya,” tambahnya.

Adapun kendaraan hasil curian dijual dengan sistem COD melalui medsos dengan harga 2 juta hingga 2,5 juta.

Baca Juga:  Diduga Gangguan Fungsi Rem, Truk Terguling di Tanjakan Gentong, Personel Polsek Kadipaten Bantu Evakuasi

Hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, sementara pelaku mendekam di sel Mapolsek Indihiang.

“Karena perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363  Ayat (1) ke 4e KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana, dengan Ancaman Hukuman Penjara selama-lamanya 7 tahun,” tegas Kapolres Tasikmalaya Kota Polda Jabar AKBP Aszhari Kurniawan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., mengatakan apresiasi atas kerja cepat dan kerja keras Kapolres Tasikmalaya Kota Polda Jabar, maka terungkap kasus curanmor roda dua serta berhasil mengamankan para pelakunya.*****

Comments

comments