Polisi Kembali Sita Aset Kasus Investasi Bodong Net89 Senilai Puluhan Miliar Rupiah

oleh -
Polisi Kembali Sita Aset Kasus Investasi Bodong Net89 Senilai Puluhan Miliar Rupiah

JAKARTA – Dittipideksus Bareskrim Polri kembali menyita aset dari para tersangka penipuan dan penggelapan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada kasus investasi bodong atau robot trading Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia.

Dilansir dari laman DivHumas Polri, pada penyitaaan kali ini penyidik mengamankan 11 mobil mewah berbagai jenis, serta uang tunai senilai Rp52,5 miliar.

“Dilakukan penahanan kepada sembilan tersangka, dua tidak dilakukan penahanan karena sakit keras, dan tiga masih dalam pengejaran dan telah dikeluarkan red notice,” jelas Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., M.H., Rabu (22/1/2025).

Baca Juga:  Pengacara Brigadir J Tidak Diizinkan Masuk Ikuti Rekonstruksi, Ini Penjelasan Bareskrim Polri

Dari kasus ini, Kepolisian telah menetapkan 15 orang tersangka serta satu korporasi. Para tersangka dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Baca Juga:  Bareskrim Polri Bongkar Jaringan TPPO, BP2MI : Waspadai Penawaran Lowongan Kerja Ke Myanmar, Kamboja, Filipina dan Vietnam

Sebelumnya, Polri mengumumkan telah menyita sejumlah barang bukti aset properti senilai Rp1,5 triliun yang antara lain adalah bangunan tak bergerak berupa hotel, apartemen, villa, kantor, ruko, rumah yang tersebar di sejumlah daerah di Indonesia, juga barang bergerak seperti 11 unit mobil mewah.*****

DPSP

Comments

comments