JAKARTA, sorotindonesia.com – Fenomena 30 wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan sebagai komisaris di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menuai sorotan dari parlemen. Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI-P, Mufti Anam, mengkritik praktik ini dan menyebutnya sebagai sebuah ironi di tengah sulitnya masyarakat mencari pekerjaan.
Dalam keterangannya pada Jumat (11/7/2025), Mufti Anam mengakui bahwa penunjukan wamen sebagai komisaris BUMN secara hukum memang tidak melanggar aturan. Namun, ia mempertanyakannya dari sudut pandang etika publik dan rasa keadilan sosial.
“Ini adalah sebuah ironi besar di tengah kenyataan pahit rakyat yang masih sulit mencari pekerjaan. Negara justru memberi ruang pada segelintir elite untuk menduduki dua bahkan tiga kursi kekuasaan sekaligus,” ujar Mufti.
Menurutnya, Komisi VI DPR memahami bahwa wamen yang duduk di jajaran komisaris memiliki kelebihan akses dan jejaring. Oleh karena itu, publik berhak menuntut kinerja yang lebih besar dari mereka. “Kalau rangkap jabatan, maka harus juga rangkap kinerja,” tegasnya.
Mufti memastikan bahwa Komisi VI DPR akan terus mengawasi apakah kehadiran para wamen tersebut mampu membawa terobosan dan efisiensi bagi BUMN, atau hanya menjadi ruang elitis untuk berbagi posisi. “Harus menghadirkan output nyata yang bisa dirasakan rakyat, baik dari efisiensi operasional, penurunan utang, hingga peningkatan kontribusi BUMN ke negara,” katanya.
“Kalau wamen-komisaris hanya hadir dalam daftar gaji, tapi tidak hadir dalam daftar kinerja, maka ini adalah bentuk pengkhianatan kepercayaan publik,” pungkas Mufti.

