BANJAR — Satpol PP Kota Banjar melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Sementara (APS) dan iklan-iklan yang terpasang di tempat fasilitas umum, Kamis (19/9/2024).
Menurut Fera Madya Sekretaris Sat Pol PP Kota Banjar, mengatakan, pihaknya melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Sementara (APS) dan iklan-iklan yang terpasang di tempat fasilitas umum, karena saat ini belum memasuki masa kampanye.
“Untuk sementara APS dan iklan-iklan yang kami tertibkan yang berada di jalan protokol,” jelasnya.
Dikatakan Fera, untuk kedepannya sesudah masuk tahapan kampanye, kami akan berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu Kota Banjar.
“Sampai saat ini belum ada aturan mengenai pemasangan APK, mungkin kami akan berkoordinasi dengan Kesbangpol, KPU dan Bawaslu,” pungkasnya. (*)