KOTA BANJAR, (SI) — Satuan Reserse dan Kriminal Polres Banjar Polda Jabar menangkap tersangka MS alias Irfan (44) karena melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus penggandaan uang kepada korban ER warga Kota Banjar, Jawa Barat.
Modus yang dilakukan tersangka MS alias Irfan terhadap korban, yakni ia (tersangka) mempunyai kenalan juru kunci (Kuncen) bernama Dirja yang katanya mampu melipatgandakan uang, pelaku kemudian memanfaatkan ketertarikan korban dengan cara meminta sejumlah uang dengan cara bertahap kepada korban dengan jumlah Rp 55.000.000 (lima puluh lima juta rupiah) untuk membeli persyaratan ritual agar uang tersebut bisa digandakan menjadi Rp 60.000.000.000 (enam puluh milyar).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny, S.I.K, M.H., didampingi Waka Polres Kompol Lalu Wira Sutriana dan Kasat Reskrim AKP Budi Nuryanto saat melakukan konferensi pers, Jum’at (30/10/2020), bertempat di Mapolres Banjar Polda Jabar.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, setelah mendapatkan laporan dari korban, Sat Reskrim Polres Banjar Polda Jabar langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya.
“Pelaku ditangkap di rumahnya di Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat”, ucapnya.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar jangan mudah percaya dengan iming – iming penggandaan uang tersebut.
“Kini pelaku mendekam di ruang tahanan Polres Banjar dan untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 64 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara”, pungkasnya.