KOTA BANJAR, (SI) — Jajaran Sat Reskrim Polres Banjar Polda Jabar berhasil meringkus tersangka pelaku percobaan perkosaan berinisial TS (18) alias Cebu, warga Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Tersangka TS diamankan Kepolisian Resort Banjar karena melakukan percobaan perkosaan terhadap SP, warga Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar.
Percobaan perkosaan yang dilakukan tersangka yakni dengan cara menindih badan korban, lalu mencekik leher korban, dan mencengkram pipi korban dengan tangan kanannya kepada korban (SP).
“Tersangka TS, alias Cebu, mencoba melakukan perbuatan tercela tersebut pada hari Rabu, 12 Agustus 2020, sekitar Pukul 10.00 WIB, saat korban SP sedang tiduran di lantai rumah beralaskan kasur”, tutur Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny saat konferensi pers, Selasa (1/9/2020), bertempat di Mapolres Banjar Polda Jabar.
Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari keluarga korban, tersangka TS akan melakukan percobaan perkosaan terhadap korban SP.
“Tersangka mencoba untuk memperkosa korban, dengan cara menindih badan korban, lalu mencekik leher korban, dan mencengkram pipi korban dengan menggunakan tangan kanannya”, jelasnya.
Ia menegaskan, akibat perbuatannya tersangka TS, dikenai pasal 53 jo pasal 285 KUHPidana, dan atau pasal 351 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 12 Tahun. (Man)