CIANJUR,- Oknum guru ngaji yang telah mencabuli lima muridnya, berinisial AW (21), resmi ditahan oleh Kepolisian Resor Cianjur Polda Jabar.
Kapolres Cianjur Polda Jabar AKBP Mochamad Rifai mengungkapkan bahwa kasus pencabulan ini mulai dilakukan AW sejak bulan Agustus tahun 2018, sampai dengan tanggal 02 Februari 2021. AW merupakan seorang guru ngaji di madrasah di Kampung Sipon RT 04 RW 06, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur.
“Modusnya pada saat belajar mengaji di dalam madrasah tersangka mengatakan kepada korban ayo ngabdi ke guru, sambil menunjukan video porno yang ada di handphone tersangka kepada para korban, setelah itu korban langsung melakukan perbuatan tidak senonoh,” ungkap Kapolres.
“Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, ternyata terdapat 4 orang korban lainnya yang merupakan teman korban,” tambah Kapolres.
Kapolres mengatakan, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Juncto pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman minimal 5 tahun jadi bisa ditahan. Maksimal 15 sampai 20 tahun denda maksimal Rp 5 miliar,” tegas Kapolres.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si., menginformasikan bahwa aksi perbuatan cabul yang dilakukan AW ini akhirnya terbongkar usai salah satu korbannya yang berinisial (NT) bercerita kepada orangtuanya bahwa telah dilakukan perbuatan cabul oleh tersangka. Ketika korban (NT) selesai mengaji, korban disuruh tersangka AW melakukan perbuatan tidak senonoh, selanjutnya orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.