BANJAR,- Kelangkaan gas elpiji bersubsidi atau gas melon di tengah masyarakat, menjadi perhatian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar. Penyelidikan dilakukan sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi danl atau Undang-undang Republik Indonesia nomor 07 tahun 2014 tentang perdagangan.
Kejadian berawal dari informasi dari masyarakat bahwa gas elpiji di Kota Banjar terjadi kelangkaan, dengan sigap Sat Reskrim Polres Banjar Polda Jabar langsung menerjunkan Unit Tipidter untuk melakukan penyelidikan lebih dalam dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku berinisial R, J, AK, T, dan H, setelah membeli gas LPG dari salah satu pangkalan di Kota Banjar.
“Benar bahwa Sat Reskrim Polres Banjar Polda Jabar sedang melakukan penyelidik perkara gas LPG,” ungkap Kapolres Banjar Polda Jabar AKBP Melda Yanny, S.I.K., M.H., saat kegiatan konferensi pers, Senin (1/3/2021).
Menurut Kapolres Banjar, ke lima orang yang diamankan diduga melakukan aksinya pada tanggal 22 Februari 2021 kira-kira jam 09.30 WIB dengan cara membeli gas LPG 3 Kg warna hijau, gas LPG 5 Kg warna merah muda, gas LPG 12 Kg warna biru, rencana gas tersebut akan dijual keluar Kota Banjar.
“Modus operandi para pelaku membuka segel pada masing-masing gas agar terlihat seperti gas kosong untuk mengelabui petugas mana kala ada pemeriksaan” ungkap Kapolres Banjar Polda Jabar.
Himbauan Kapolres, masyarakat aktif terhadap situasi dan keadaan di lingkungan tempat tinggal.
“Seperti halnya kelangkaan gas terjadi beberapa minggu ini, dan kami Polres Banjar Polda Jabar langsung menanggapi akan aduan masyarakat tersebut,” kata Kapolres Banjar Polda Jabar.
Di tempat terpisah Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si., menginformasikan saat ini masih proses penyelidikan dan mendalami perkara tersebut, apabila terbukti maka para pelaku akan dijerat Pasal 53 huruf b Jo Pasal 23 huruf b Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi dan atau Pasal 108 Jo Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang-undang Republik Indonesia nomor 07 tahun 2014 tentang perdagangan.***