Polres Banjar Ringkus Tiga Orang Pelaku Curanmor

oleh -
Polres Banjar Ringkus Tiga Orang Pelaku Curanmor

KOTA BANJAR, (SI) — Tiga orang pelaku pencurian pemberatan kendaraan bermotor berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar (Sat Reskrim Polres Banjar) Polda Jabar.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny, S.I.K, M.H., dalam konferensi persnya di Gedung Sat Reskrim Mapolres Banjar, Jalan Siliwangi No. 145, Karangpanimbal, Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat, Senin (14/12/2020).

“Sebanyak 3 orang pelaku pencurian motor dan laptop di wilayah Langensari berhasil kami tangkap. Ketiga pelaku itu berinisial Su, JP, dan TP,” jelas Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Banjar Kompol Lalu Wira Sutriana, A.Md., dan Kasat Reskrim Iptu Zulkarnaen, S.I.K.,

Baca Juga:  Ada Hiburan Kesenian dan Live Music Di Pos Terpadu Polres Banjar, Waka Polda Jabar Apresiasi

“Kami masih mengejar dua orang DPO berinisial Ra dan Ag,” tambahnya.

Lebih lanjut AKBP Melda Yanny menjelaskan, pelaku melakukan aksinya saat rumah dalam keadaan kosong dengan cara mencongkel masuk dari pintu belakang. Kemudian pelaku keluar melalui pintu depan.

“Ketiga pelaku kami kenakan Pasal 363 dan 480 KUHP. Dimana Su dikenakan pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan dua pelaku lainnya sebagai penadah kami kenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” tegasnya.

Baca Juga:  Polres Banjar Gelar Apel Pasukan Pengamanan Pilkada

Dengan pengungkapan kasus ini, Kapolres Banjar mengimbau kepada warga masyarakat untuk lebih waspada menjaga barang. Sebab ketidakwaspadaan warga ini menjadi pemicu timbulnya kejahatan.

“Rumah tidak dikunci, motor tidak dikunci ganda, ini membuat timbulnya niat seseorang untuk melakukan kejahatan. Kami berharap jagalah keamanan diri kita pribadi dan jaga keamanan milik kita,” pungkasnya. (Man)

Baca Juga:  Anggota Linmas Kota Banjar Ikuti Pelatihan Guna Meningkatkan Kemampuan Kapasitas Menangkal Gangguan Kamtibmas

Comments

comments