Polres Banjar Polda Jabar Ringkus Komplotan Pengedar Tembakau Gorila Lintas Provinsi

oleh -
Polres Banjar Polda Jabar Ringkus Pengedar Tembakau Gorila Lintas Provinsi

KOTA BANJAR, (SI) – Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar Polda Jabar berhasil meringkus empat orang tersangka komplotan pengedar narkotika golongan I jenis tembakau gorila lintas provinsi pada tanggal 26 Januari 2020.

Para tersangka ditangkap di dua lokasi yang berbeda, tiga orang tersangka ditangkap di wilayah Langensari, dan satu orang tersangka lainnya di wilayah Batulawang, Pataruman Kota Banjar.

Ketiga orang pelaku yang ditangkap di wilayah Langensari berinisial Jo (20), Ad (21) seorang pengguna, dan Yo (23) pengedar.

Sedangkan, seorang pelaku lagi berinisial Iw (40) warga Padaherang, Kabupaten Pangandaran berhasil ditangkap di wilayah Perbatasan Banjar-Ciamis, Batulawang, Pataruman pada 11 Februari 2020 kemarin oleh tim Sat Res Narkoba Polres Banjar.

Baca Juga:  Diduga Kurang Hati-hati, Honda Beat Bertabrakan Dengan Truk

“Kasus berawal dari informasi masyarakat yang segera ditanggapi oleh Tim Sat Res Narkoba yang langsung dipimpin oleh Kasat Res Narkoba, AKP Usep Supiyan,” ujar Kapolres Banjar, AKBP Yulian Perdana, pada konferensi pers di Aula Mapolres Banjar, Jalan Siliwangi No.145, Karangpanimbal, Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat, Kamis (27/2/2020).

Setelah dilakukan penyelidikan di lapangan, kata Kapolres, ditemukan komplotan lintas provinsi yang mengedarkan tembakau jenis gorila. Dan ini termasuk dalam kategori narkotika golongan I yang bisa menimbulkan fatalitas bagi penggunanya.

Baca Juga:  Polres Banjar Laksanakan Latihan Simulasi Penanggulangan Bencana Alam

“Barang bukti untuk tembakau gorila total kurang lebih 200 gram, uang transaksi, dan alat-alat komunikasi. Dan ini banyak sekali modus-modus yang sekarang ini dikembangkan,” katanya.

DPSP

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Untuk pengguna maksimal hukuman 4 tahun penjara. Sedangkan untuk pengedar minimal 4 tahun penjara,” tegasnya.

[Man]

Comments

comments