Banjar, ( SI ) – Kepolisian Resor Banjar membekuk tiga pelaku kriminal yang terjadi diwilayah Hukum Polres Banjar, dari tiga pelaku tersebut masing – masing YK salah seorang oknum pegawai Honorer Pemkot Banjar memalsukan surat akta cerai, pelaku kejahatan yang kedua adalah kasus pencabulan terhadap 2 orang korban dibawah umur, pelaku kejahatan yang ketiga adalah pelaku pencurian uang dan hp, pengungkapan tersebut saat melaksanakan Pers Rilis, Senin ( 05/03/2018 ), bertempat di Mapolres Banjar.
Kapolres Banjar AKBP Twedi AB mengungkapkan, ketiga pelaku kejahatan tersebut berbeda kasus, yang pertama pelaku berinisial YK, kejahatan yang dilakukan adalah memalsukan surat akta cerai, surat akta cerai palsu tersebut untuk dijadikan bukti supaya bisa menikah lagi, tersangka mengajukan cerai dengan pelapor ( istrinya ) pada tanggal 14 november 2017 di Pengadilan Agama Ciamis, sedangkan surat akta cerai keluar tanggal 12 september 2017, tersangka melanggar pasal 266 ayat (2) dan atau pasal 263 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun, dengan barang bukti buku nikah asli dan surat akta cerai palsu, ungkapnya.
“Tersangka kedua berinisial YS, tersangka melakukan pencabulan terhadap 2 anak dibawah umur, tersangka menjanjikan kepada korban akan diberi uang 10 ribu hingga 100 ribu dan diiming – iming akan diberi barang oleh tersangka, untuk yang satu korban tersangka melakukan lebih dari 25 kali untuk satu korban lagi hanya 1 kali yang dilakukannya, tersangka melakukan pencabulan terhadap korbannya dilakukan ditempat lain, tidak dilakukan di rumah tersangka maupun rumah korban, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun”, lanjut Kapolres.
“Tersangka ketiga berinisial CS kejahatan yang dilakukan adalah pencurian uang di dua tempat, pencurian pertama dilakukan tersangka di pasar Langkaplancar dan pasar Langensari Kecamatan Langensari, modus oprandinya pada saat toko ramai pengunjung, tersangka melihat situasi kemudian melihat barang berharga pemilik toko, dan yang punya toko sibuk melayani pembeli, tersangka berdalih karena kebutuhan ekonomi dan juga untuk membayar hutang ke Kosipa dan juga setoran mingguan, tersangka sudah berkeluarga status Ibu Rumah Tangga dan juga membuka warung di rumahnya, Pasal yang dikenakan terhadap tersangka Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun”, pungkas Kapolres. (Hms/Herman)