Polisi Ungkap Penyalahgunaan Ribuan Butir Obat Tramadol

oleh -
Polisi Ungkap Penyalahgunaan Ribuan Butir Obat Tramadol
Pelaku penyalahguna sediaan farmasi beserta barang bukti ribuan butir Tramadol yang berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota.

SUKABUMI – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota Polda Jabar mengungkap penyalahgunaan obat-obatan yang diduga dilakukan MFRS (20), pemuda asal Babakan Cibeureum, Sukabumi. MFRS berikut barang bukti berupa 2060 butir obat-obatan jenis Tramadol HCI 50 Mg diamankan Polisi di rumahnya di Jalan Pembangunan, Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, Senin (13/3/2023).

Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit telepon genggam dan uang sebesar Rp400 ribu yang diduga kuat merupakan uang hasil penjualan sediaan farmasi tanpa izin edar tersebut.

Kepada Polisi, MFRS mengaku barang tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial A yang telah telah masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) untuk diedarkan di wilayah Sukabumi sekitarnya.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Kasus Dumping Limbah B3 Di Rancaekek Kabupaten Bandung

Kini, MFRS masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Sukabumi Kota dan terancam pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang – Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Pengungkapan kasus penyalahgunaan obat-obatan tersebut merupakan konsistensi Polri dalam pemberantasan narkoba maupun obat berbahaya, khususnya di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota Polda Jabar,” kata Kapolres Sukabumi Kota Polda Jabar AKBP SY. Zainal Abidin.

Baca Juga:  PPATK Temukan aliran Dana Triliunan Rupiah Dari Jaringan Gembong Narkoba Freddy Budiman

Sementara itu di kesempatan terpisah, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa pengungkapan kasus penyalahgunaan obat-obatan ini adalah upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran obat tanpa izin khususnya di wilayah hukum Sukabumi dan sekitarnya.

“Semoga pengungkapan ini bisa memutus mata rantai peredaran obat atau sediaan farmasi tanpa izin di wilayah Sukabumi sekitarnya.” kata Ibrahim Tompo.***

DPSP

Comments

comments