SUKABUMI – Satuan Reskrim Polres Sukabumi yang diback up oleh Unit Jatanras Dit Reskrimum Polda Jabar dan Polsek Cisaat Polresta Sukabumi akhirnya berbuah manis dengan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyebabkan korban tewas serta menangkap terduga pelaku.
Hal tersebut diungkapkan dalam kegiatan konferensi pers yang dipimpin Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah didampingi KBO Satuan Reskrim Polres Sukabumi Ipda Ruskan serta Kanit Jatantras Satuan Reskrim Polres Sukabumi Ipda Asep Suhriat di Mapolres Sukabumi, Minggu (07/08/22).
Pada kesempatan tersebut, Dedy menjelaskan kasus curas ini berawal dari adanya info penemuan mayat pada tanggal 3 Agustus 2022 di Kampung Balewer Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.
“Setelah kami melakukan otopsi dan pemeriksaan identitas korban atas nama Salman (35) pekerjaan tukang ojeg, dari hasil autopsi ada luka tusuk di bagian perut dan mengenai tulang iga,” ungkap Dedy.
Pada kesempatan itu juga Kapolres mengungkapkan pada tanggal 23 Juli 2022 korban Salman (35) membawa penumpang atas nama VS (30) sekitar jam 14.00 WIB untuk diantar ke Desa Girimukti.
“Ketika sampai di sekitar TKP, penumpang VS minta turun dengan alasan untuk buang air kecil lalu kemudian terjadi adu mulut dengan korban Salman. VS mengambil sajam yang ada di tasnya, dan terus melakukan penusukan dan mendorong korbannya ke pinggir jalan,” jelas Dedy.
Lebih jauh AKBP Dedy mengungkapkan, setelah menusuk dan mendorong korbannya, kemudian VS mengambil kalung yang berisi STNK dan membawa kendaraan korban. Kemudian kendaraan korban digadaikan seharga Rp4 juta, dan untuk orang yang menerima gadai kendaraan itu masih DPO.
“Kasus curas itu bisa terungkap dikarenakan kita melakukan olah TKP kembali pada tanggal 4 bulan Agustus kemarin, yang mana olah TKP tersebut kita melibatkan dari identifikasi Polres, tim lapangan Polres, tim lapangan dari Polda, tim pemeriksa Polres dan Polsek untuk mengurai kejadian bahwa korban tukang ojeg yang mangkal di Bagbagan. Kita sudah menghitung dari waktu kejadian siapa yang naik terakhir atau menjadi penumpang korban tersebut, akhirnya didapat inisial pelaku pada hari Jumat tanggal 5 Agustus,” beber alumni Akpol tahun 2002 ini.
Kemudian Dedy mengatakan lagi, tim lapangan dan tim pemeriksa dan tim Reskrim Polda melakukan pengejaran terhadap pelaku VS, lalu didapat di daerah Cisaat. Sebelumnya pelaku VS telah diamankan oleh Polsek Cisaat Polresta Sukabumi dalam kasus penipuan.
“Motifnya adalah ekonomi, karena yang bersangkutan (Pelaku, red) diamankan di Polsek Cisaat dalam kasus penipuan masalah uang,” terang Dedy.
Barang bukti yang ditemukan, yaitu satu buah helm warna hijau milik korban, kaca mata warna ungu milik pelaku yang tertinggal di TKP dan baju serta sepatu milik korban. Sedangkan motor milik korban sudah digadaikan sebesar 4 juta dan uangnya digunakan pelaku untuk foya-foya.
Kapolres menegaskan pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP yaitu pasal pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukum 15 tahun.

Pelaku VS itu menurut Dedy adalah seorang residivis dalam kasus curas dan pernah dihukum juga di Polsek Cisaat diamankan karena perkara kasus penipuan dan penggelapan.
Sementara ditempat terpisah Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengapresiasi kerja keras tim dari Unit Jatanras Dit Reskrimum Polda Jabar bersama Polres Sukabumi dan Polresta Sukabumi, atas kesigapannya berhasil mengungkap kasus curas tersebut dengan cepat, berikut menangkap pelakunya seorang residivis yang meresahkan masyarakat.***





