SUKABUMI – Polres Sukabumi Polda Jabar berhasil mengungkap kasus kegiatan penambangan ilegal di dalam kawasan hutan tanpa izin serta melakukan penambangan tanpa izin. Hal tersebut diungkapkan pada konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolres Sukabumi yang dipimpin oleh Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Kamis (10/08/2023).
Pada kegiatan tersebut, Kapolres mengungkapkan kronologis penangkapan dan barang bukti yang diamankan.
Tim gabungan dari Polres Sukabumi Polda Jabar, lanjutnya, kemudian melakukan penindakan pada hari Selasa, 09 Agustus 2023, pukul 17.00 WIB.
“Lokasi kegiatan tambang ilegal di Blok Cibuluh berhasil didatangi dan menangkap seorang tersangka berinisial AS (54). Tersangka diduga memiliki peran sebagai pemodal (Kepala Lobang) dalam kegiatan penambangan ilegal ini,” ungkap AKBP Maruly Pardede yang menjabat Kapolres Sukabumi sejak awal Januari 2023 tersebut.
Modus operandi para pelaku, jelas Kapolres, adalah dengan memasuki lahan milik Perhutani yang sebenarnya masuk dalam IUP OP PT. Wilton Wahana Indonesia. Pelaku-pelaku ini kemudian dipekerjakan oleh kepala lobang yang terdaftar di Koperasi Produsen Ratu Jaya Perkasa.
“Mereka menggunakan cangkul dan garpu untuk menggali lobang dengan diameter sekitar satu meter dan kedalaman sekitar lima meter. Setelah menemukan batu yang diduga mengandung emas, mereka menggunakan alat pahat dan palu untuk memahat batu tersebut sebelum diangkat ke permukaan menggunakan kerekan dan dibawa dengan sepeda motor,” jelas mantan Kasubdit III Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jabar itu.
Barang bukti yang diamankan dalam operasi ini antara lain 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru, 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam, 4 karung beban, 1 genset, 1 hammer, 1 palu, 1 pahat, 1 lembar kwitansi, dan 1 Kartu Tanda Anggota Koperasi Produsen Ratu Jaya Perkasa.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Sukabumi Polda Jabar memberikan peringatan kepada semua pihak untuk tidak melakukan kegiatan penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si., pada kesempatan terpisah menambahkan bahwa kegiatan penambangan ilegal yang merusak kawasan hutan merupakan tindakan serius yang melanggar Undang-Undang.
“Kami berkomitmen untuk melindungi lingkungan dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan lingkungan,” ujarnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 89 Ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda mulai dari satu miliar lima ratus juta rupiah hingga sepuluh miliar rupiah. Selain itu, Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juga dikenakan kepada para pelaku, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah.***