Polisi Amankan Pelaku Perusakan Kaca Masjid Al Hidayah Cikiara Kota Tasikmalaya

oleh -
Polisi Amankan Pelaku Perusakan Kaca Masjid Al Hidayah Cikiara Kota Tasikmalaya

KOTA TASIK, sorotindonesia.com — Pelaku perusakan kaca masjid Al Hidayah di Kampung Cikiara Kelurahan Panglayungan Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya, berinisial HT (25),  diamankan unit Reskrim Polsek Indihiang Polres Tasikmalaya Kota, Jumat (01/09/2023).

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin melalui Kapolsek Indihiang Kompol Iwan mengatakan bahwa pihaknya mengamankan pelaku setelah dua hari dilakukan pencarian.

“Ya, alhamdulilah, kami telah mengamankan pelaku perusakan kaca Masjid Al Hidayah Cikiara,” ungkapnya.

Baca Juga:  Diduga Alami Gangguan Rem, Truk Box Bermuatan Kopi Kapal Api Masuk Jurang di Jalur Lingkar Gentong

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui melakukan hal tersebut saat kondisi mabuk minuman keras jenis tuak yang dicampur dengan obat batuk.

“Ia mengakui sebelumnya mengkonsumsi miras, kemudian memukul jendela kaca hingga pecah,” jelasnya.

Menurut Iwan, pelaku sempat kabur ke beberapa tempat, berpindah pindah, dan dilakukan pengejaran hingga ke wilayah Kecamatan Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya.

“Selain melakukan pengejaran, kami juga meminta bantuan keluarga pelaku dan menghimbau agar kooperatif, akhirnya setelah kabur dua hari, pelaku HT didampingi orang tua dan pamannya menyerahkan diri ke Polsek Indihiang,” sambungnya.

DPSP

Ia menambahkan, bahwa pelaku HT mengakui kesalahannya dan pelaku dijerat Pasal 406 KUHPidana, dengan ancaman hukuman selama 2 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga:  Reskrim Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Aksi Curanmor Di Tempat Kos

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara pelaku ditahan di Polsek Indihiang ,” pungkasnya. (*)

Comments

comments