Polres Bersama BNK Kominten Ciptakan “Mura Bersinar”

oleh -
oleh
BNK
Ketua BNK Kabupaten Murung Raya Rejikinoor S Sos. Foto: IST

sorotindonesia.com, Murung Raya – Jajaran Polres bersama Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Murung Raya terus berupaya dan berkomitmen untuk menciptakan kondisi kabupaten paling utara di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) ini “Bersinar” (bersih dari narkotika).

Ketua BNK Murung Raya yang juga Wakil Bupati Murung Raya Rejikinoor S Sos saat dikonfirmasi awak media usai kegiatan Deklarasi Pemilu Damai 2024 di Aula Gedung B Kantor Bupati Mura mengapresiasi kinerja dari jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Mura yang dalam kurun waktu dua bulan terakhir telah berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah yang tidak sedikit.

“Kita mengapresiasi berterima kasih atas kinerja jajaran Satnarkoba Polres Mura, yang berhasil menggagalkan peredaran sedikitnya 36,68 gram dari tangan 4 (empat) orang pelaku pengedar dan kurir sabu-sabu,” kata Rejikinoor, Jumat (1/9/2023).

Baca Juga:  41 KPM Desa Bana Terima Penyaluran BLT DD Triwulan III

BNK Kabupaten cukup bangga dengan pencapaian hasil operasi dari pihak Satnarkoba, yang jika narkotika tersebut dapat beredar mudah akan berdampak negatif bagi 300 warga Kabupaten Murung Raya.

“Jika dibiarkan tentunya akan dapat merusak sedikitnya 300 orang generasi (masyarakat) kita, apalagi jika hal tersebut terjadi secara terus menerus dipastikan akan merusak banyak masa depan generasi muda kita kedepan,” ungkapnya lagi.

Ketua BNK Murung Raya ini berharap melalui langkah tegas jajaran penegak hukum di wilayah Kabupaten Murung Raya dapat memberikan efek jera bagi oknum-oknum masyarakat yang tidak bertanggungjawab ini serta para pelaku tindak pidana ini dapat segera sadar dan mengambil langkah kongkrit yaitu bertobat dari perbuatan-perbuatan (mengedarkan natkotika.red).

Baca Juga:  Disdikbud Murung Raya Gelar Bimtek Peningkatan Kompetensi Pendidik

“Kita berharap masyarakat kita tidak mudah terjerumus dalam lingkaran kejahatan seperti yang dilalukan para tersangka pelaku peredaran gelap narkotika tersebut, dan bagi mereka (para tersangka pelaku.red) dapat memperbaiki diri dalam masa menjalani proses hukum atas dsmpak perbuatannya,” tutupnya. (adr/red) 

DPSP

 

 

 

Comments

comments