Polisi Amankan Pelaku Pengeroyokan Hingga Korban Meninggal Dunia Di Karawang

oleh -
Polisi Amankan Pelaku Pengeroyokan Hingga Korban Meninggal Dunia Di Karawang

KARAWANG – Polres Karawang Polda Jabar gelar konferensi pers kasus tawuran antar pelajar dan pengeroyokan yang terjadi di Jalan Raya Kutagandok Dusun Krajan, Desa Kutagandok, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang.

Menurut Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Wirdhanto Hadicaksono. S.I.K.,M.Si., pada kegiatan konferensi pers yang dilaksanakan di ruang Vicon, Selasa (22/8/2023), pelaku pengeroyokan berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Karawang Polda Jabar.

Para pelaku yakni MHY (17) dan dan inisial D yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) berstatus pelajar warga Kecamatan Jayakerta.

Sedangkan korban berinisi KS (17) seorang pelajar yang merupakan warga Kecamatan Karawang Barat.

Kapolres mengungkapkan awal mula kejadian, di mana korban dan pelaku terlibat tawuran yang masing-masing pelaku dan korban adalah pelajar yang masih duduk dibangku SMP.

Baca Juga:  Operasi Keselamatan Lodaya 2023, Polisi Tegur Ratusan Pelanggar Lalulintas

Pada saat terjadinya tawuran tersebut, kubu pihak lawan kalah dalam aksi tawuran tersebut dan pada saat korban akan berusaha kabur tetapi korban terjatuh, dan pada saat terjatuh dua pelaku melakukan pembacokan masing-masing 1 kali kebagian kepala belakang korban kedua pelaku tersebut

“Dengan menggunakan senjata tajam jenis gosir (golok sisir), korban mengalami luka robek dibagian kepala  belakangnya,” ungkapnya.

DPSP

Kemudian korban dibawa ke RSUD Karawang. Setelah mendapat penanganan oleh pihah rumah sakit, dokter menyatakan korban meninggal dunia pada pukul 22.45 Wib.

Baca Juga:  Polisi Evakuasi Mayat Tanpa Identitas Di Parit Desa Batukarut Arjasari, Miliki Tato Barong Di Lengan Kanan

Dari kejadian tersebut, Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, seperti 1 baju korban, 1 jaket korban, 1 celana SMP korban serta golok sisir yang digunakan oleh pelaku.

“Pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengapresiasi kerja keras Kapolres Karawang Polda Jabar sehingga berhasil mengamankan pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.***

Comments

comments